Beralih Status Jadi ASN, Pegawai KPK Wajib Jalani Sejumlah Tes Termasuk Antiradikalisme
KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya. 

Asesmen ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Asesmen dibagi dalam empat kelompok yang dilaksanakan selama dua hari pada 9 hingga 10 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Maret.

Tak disebutkan berapa jumlah karyawan yang akan mengikuti asesmen tersebut. Nantinya tes ini akan digelar di Gedung II BKN.

Dalam asesmen ini, pertama, para pegawai akan menjalani tes integritas bangsa yang dilakukan untuk menilai konsistensi dari segi nilai, norma, dan etika organisasi. Berikutnya, mereka juga akan menjalani tes netralitas.

Tes netralitas ini dilakukan untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak manapun.

"Lalu tes Antiradikalisme, untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah," ujar Ali.

Seluruh pegawai, sambungnya, wajib menjalani semua tes tersebut. Tes itu juga baru pertama kali dirasakan oleh para pegawai.

"Mengingat dalam proses rekruitmen awal menjadi pegawai KPK belum dilakukan assesmen terhadap ketiga materi tersebut," pungkasnya.