Masih Dengar Masukan Publik, Menkum HAM Belum Ajukan Revisi UU ITE ke DPR
Menkum HAM Yasonna Laoly (Instagram pribadi)

Bagikan:

JAKARTA -  Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkap alasan pemerintah belum mengajukan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke DPR. Tim kajian UU ITE masih mendengarkan masukan publik.

"RUU ITE lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena terkait dengan RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam. Dalam rangkaian ini karena kita sudah punya preseden," kata Yasonna di DPR, Selasa, 9 Maret.

Menurutnya, revisi UU ITE bisa disusulkan untuk dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sebab sambung Yasonna, evaluasi Prolegnas dilakukan per enam bulan sehingga perlu melihat perkembangan selanjutnya.

"Kebijakan kita adalah prolegnas dievaluasi per-semester maka lihat perkembangan selanjutnya (rencana memasukan RUU ITE dalam Prolegnas 2021)," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, UU ITE ini dinilai sebagai penyebab gaduhnya media sosial selama ini. 

"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke Kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," kata Azis melalui keterangannya, Selasa, 23 Februari.

Karena itu, menurut Azis, perlunya pemerintah untuk segera merevisi UU ITE.

Sementara itu, Tim Kajian UU ITE juga telah melakukan pertemuan dengan para terlapor dan pelapor UU ITE. Berbagai masukan diterima, termasuk pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya kembali mengundang dan meminta masukan dari kalangan aktivis dan praktisi media sosial. 

"Mudah-mudahan nantinya setelah para pihak ini dimintai keterangan kita sudah semakin jelas,  sebenarnya tim kajian undang-undang ITE ini khususnya yang menjadi tugas dari sub dua itu perlu atau tidak dilakukan revisi," imbuhnya.

Diketahui, sesuai dengan keputusan Menko Polhukam Nomor 22 tahun 2021, yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu, Tim Kajian UU ITE akan bekerja selama dua bulan. Tim ini direncanakan bakal menyerahkan seluruh laporan pada 22 Mei mendatang.