UU ITE Segera Masuk Proses Legislasi, Mahfud: Masukan Masyarakat Bisa Disampaikan ke DPR
Audiensi antara Menko Polhukam Mahfud MD dan jajarannya dengan Koalisi Masyarakat Sipil/ Foto: Humas Kemenko Polhukam

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut status revisi empat pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selesai dilakukan dan segera masuk proses legislasi di DPR RI setelah Kementerian Hukum dan HAM melakukan sinkronisasi.

Dalam prosesnya, Mahfud menjelaskan Tim Kajian UU ITE telah membuka ruang diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat. Hal ini disampaikannya saat melakukan audiensi Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin, 14 Juni kemarin di Gedung Kemenko Polhukam.

"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian," kata Mahfud seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Juni.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, meski saat ini draf revisi UU ITE akan dimasukkan ke DPR RI tapi masyarakat tetap bisa memberikan masukan. Tapi, prosesnya disampaikan kepada lembaga legislatif tersebut karena tim kajian sudah selesai melaksanakan tugasnya.

"Masukan-masukan masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," tegasnya.

 

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, empat pasal yang akan direvisi adalah Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi.

"Ketiga poin tersebut adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Sementara terkait Omnibus Law Digital, kata Mahfud, penyusunannya akan dibuka secara lebar dan masuk dalam rencana jangka panjang. Aturan perundangan ini nantinya akan mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita.

Adapun dalam pertemuan itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir terdiri dari Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet), dan Andi M Rezaldy (Kontras). 

Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil mengapresiasi pertemuan ini. Selain itu dia menyebut ada sejumlah alasan kedatangan mereka untuk melakukan audiensi termasuk memberikan masukan terkait revisi UU ITE. 

"Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu," ujarnya usai melakukan audiensi.

"Kemudian untuk soal Omnibuslaw digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan," pungkas Nurina.