JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui dan memberi arahan untuk melakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini disampaikan Mahfud usai memberikan laporan terkait hasil kajian dan undang-undang yang kerap disebut memiliki pasal karet.
"Kami baru laporan ke presiden dan sudah setuju untuk dilakukan (revisi, red)," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 8 Juni.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memaparkan, ada empat pasal dan satu pasal lain yang akan direvisi berkaitan dengan perubahan atas UU ITE ini. Empat pasal itu yakni, pasal 26, 27, 28 dan 36. Selain itu ada pasal 45c yang juga perlu direvisi.
BACA JUGA:
Revisi tersebut guna menghilangkan jerat pasal karet yang kerap menghukum masyarakat awam akibat UU ITE. "Itu semua untuk hilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan kriminalisasi ya kata masyarakat itu banyak terjadi," ujarnya.
"Kita perbaiki tanpa mencabut Undang-Undang ITE itu. Karena undang-undang itu masih sangat diperlukan untuk atur lalu lintas komunikasi di dunia digital," imbuh Mahfud.
Selanjutnya, draf revisi ini akan dikerjakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan akan segera disampaikan ke DPR RI.
"Ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi," pungkasnya.