Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Kejagung memeriksa tujuh saksi yang mayoritas berasal dari perusahaan sekuritas.

"Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa tujuh saksi terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, 24 Februari.

Para saksi yang diperiksa antara lain, ASS (Direktur NH Korindo Securities Indonesia), DBO (Direktur PT Ananta Auto Andalan), TJ(Direktur Panin Sekuritas), RMA (Direktur Reliance Securities), HS (Direktur RHB Securities Indonesia), MGWS (PT Trimegah Securities), dan AK (Direktur PT Harvest Time).

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.

BACA JUGA:


Dalam kasus dugaan korupsi Asabri, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka. Dua orang mantan Dirut PT Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Sementara, untuk enam tersangka lainnya yakni BE selaku mantan direktur keuangan PT. Asabri; HS selaku Direktur PT. Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri; LP Dirut PT. Prima Jaringan; BT dan HH.

Terakhir, Kejagung juha menetapkan Jimmy Sutopo (JS) selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation sebagai tersangka.

Jimmy Sutopo merupakan pihak swasta yang ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan surat perintah nomor print 09/f.2/fd.2/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021.