JAKARTA - Membuka bisnis di era sekarang mudah. Mulai dari pencarian bahan baku, pemasaran, hingga perizinannya. Berkat perkembangan teknologi digital, aktivitas jual beli pun kian menjamur. Banyak generasi milenial yang mulai berani membuat merek produk sendiri.
Namun sebelum mulai membuka bisnis , ada baiknya Anda mengetahui hukum dagang. Hal itu bermanfaat untuk menghindari permasalahan yang bisa menimpa bisnis Anda dikemudian hari. Sebab di dalam bisnis terdapat unsur-unsur yang sangat rawan mendapat masalah, mulai dari nama merek, logo, surat perizinan, hingga pekerjanya.
Seperti kasus hak dagang merek Geprek Bensu yang pernah terjadi. Ruben Onsu, artis sekaligus pengusaha kuliner, menggunggat PT Ayam Geprek Benny Sujono karena memiliki kesamaan nama dengan merek yang dimiliki. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara berulang pada 2018, 2019, hingga 2020.
Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengajukan gugatan Ruben Onsu atas Hak Kekayaan Intelektual mereknya. Ruben pun tak memegang merek brandnya lagi.
Pengertian Hukum Dagang
Hukum merupakan ketentuan yang mengatur segala aktivitas manusia dalam melakukan perdagangan untuk tujuan keuntungan atau keuntungan. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perdagangan, jual beli, atau perniagaan. Aturan tersebut termasuk ke dalam hukum privasi yang turunannya berupa hukum perdata .
Hukum masuk ke ranah hukum perdata dagang karena melibatkan segala interaksi antar individu atau antara individu dengan suatu pihak tertentu. Hukum tersebut diatur dalam perdata khusus atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Peraturan hukum meliputi berbagai unsur yang melibatkan perantara dagangan produsen dan konsumen. Berikut ruang lingkup hukum dagang.
· Kontrak Bisnis
· Jual beli
· Hak atas kekayaan intelektual
· Merger dan akuisisi
· Bentuk-bentuk perusahaan
· Penanaman modal asing
· Perusahaan go public dan pasar modal
· Perkreditan dan pembiayaan
· Jaminan hutang
· Surat berharga
· Perlindungan konsumen
· Asuransi
· Keagenan dan distribusi
· Perpajakan
· Bisnis internasional
· Hukum pengangkutan (darat, laut, udara, dan multimoda)
· Penyelesaian sengketa bisnis
· Anti monopoli
· Perburuan
· Pekerjaan orang perantara (makelar, komisioner, pedagang, dan sebagainya)
Contoh Kasus Hukum Dagang
Polemik Geprek Bensu hanya satu dari banyaknya kasus merek dagang. Berikut sejumlah sengketa perniagaan yang pernah terjadi di Indonesia.
Monster Energy Company vs Andria Thamrun
Pada November 2017, Monster Energy Company mengajukan gugatan kepada Andria Thamrun. Perusahaan asal Amerika tersebut menyatakan keberatan dengan merk “Monster” milik Andria. Pasalnya Andria sudah mendaftarkan merk tersebut di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.
Perusahaan Monster Energy ingin mengambil hak milik tersebut karena merknya telah lebih dulu terdaftar sejak 1992. Namun gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung. MA menyatakan gugatan tersebut bersifat kabur dan prematur.
IKEA (Intan Khatulistiwa Esa Abadi) vs IKEA Swedia
Sengketa merk kali ini terjadi pada 2013 silam. Perusahaan IKEA Swedia melayangkan gugatan kepada IKEA dari Indonesia untuk membatalkan merk yang sama tersebut. Merk dagang IKEA Indonesia telah sah terdaftar di Dirjen HKI pada Desember 2013.
Mahkamah Agung tidak mengabulkan gugatan dari IKEA Swedia. Hingga tahun 2016 pihak yang berhak menyandang merk tersebut belum sah. Namun manager IKEA Indonesia menyatakan urusan merk tersebut merupakan keputusan dari IKEA Swedia.
Toyota Lexus vs ProLexus
Sengketa antara merk lokal dengan internasional juga terjadi pada Toyota Lexus dengan ProLexus. Perusahaan otomotif asal Jepang tersebut menggugat nama Lexus pada produk lain.
Merk dagang Pro Lexus milik Welly Karlan sudah Ditjen HKI pada Januari 2014. Bahkan sudah ada merk 'Lexus' yang sah tercatat di Indonesia dan memiliki reputasi luar biasa.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .