Ruben Onsu Tak Lagi Memegang Hak Dagang Merek 'Geprek Bensu'
Logo Geprek Bensu milik Ruben Onsu (Ahmad/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Artis sekaligus pengusaha kuliner, Ruben Onsu, harus merelakan hak kepemilikan atas merk dagang 'Geprek Bensu'. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan gugatan Ruben Onsu, terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek dagang 'Bensu'.

Di mana sebelumnya, suami dari artis Sarwendah ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2018 dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Kala itu Ruben menggugat, PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr' yang dinilai memiliki kesamaan nama dengen merek dagang miliknya. 

Namun sayang, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2019. Tak patah arang, Ruben menggugat kembali pada 23 Agustus 2019. Sementara pihak tergugat masih sama yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Tangkapan layar putusan MA terkait merek Geprek Bensu

Sayangnya, dalam putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2020, hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya. 

"Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA, Kamis, 11 Juni.

Dalam eksespsinya, MA juga menguatkan putusan sebelumnya atas kepemilikan merek dagang bernama 'Geprek Bensu'. Di mana hakim menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek 'I Am Geprek Bensu' dan lainnya.  

Logo Geprek Bensu milik Ruben Onsu (Ahmad/VOI)

Untuk itu MA juga meminta pendaftaran hak milik 'Geprek Bensu' atas Ruben Samuel Onsu dibatalkan. Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan, baik berupa ilustrasi, logo dan singkatan nama.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," jelas MA.

Selanjutnya, MA menyatakan penggugat konpensi dan tergugat rekonpensi harus membayar biaya perkara senilai Rp1,91 juta. Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Ruben ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019.