Bagikan:

JAKARTA - Pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah akhirnya diputuskan resmi bercerai oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 24 September.

Keputusan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun yang menyampaikan kalau perceraian Ruben dan Sarwendah diputuskan secara verstek.

"Baik jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," kata Tumpanuli Marbun di kantornya, Selasa, 24 September.

"Adapun yang menjadi putusan dari Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan pengugat dan tergugat di putus karena perceraian," ujarnya.

Kemudian terkait hak asuh anak dan nafkah Tumpanuli menjelaskan karena sejak awal tidak pernah ada pengajuan tuntutan terkait itu maka tidak jadi pertimbangan hakim.

"Karena memang dari awal baik terkait harta gana gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh pengugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," tandasnya.

Sebelumnya, Ruben Onsu melayangkan gugatan cerainya terhadap sang istri, Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan cerai tersebut dilayangkan oleh Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang sejak 9 Juni 2024. Ruben Onsu sendiri hanya melayangkan gugatan cerai kepada Sarwendah tidak ada hak asuh anak hingga harta gana-gini.