Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam penyidikan dikenal istilah pra rekonstruksi dan rekonstruksi. Keduanya memang terdengar sama. Namun, ada perbedaan antara pra rekonstruksi dan rekonstruksi dalam sebuah kasus pidana. Bahkan, keduanya digelar pada kasus terbaru yakni penembakan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

Pengertian dan Perbedaan Pra Rekonstruksi dan Rekonstruksi

Patut diketahui bahwa rekonstruksi diatur dalam SK Kapolri 1205/2000. Di Bab III angka 8.3.dSK Kapolri 1205/2000 dikatakan bahwa metode pemeriksaan bisa dilakukan dengan empat teknik, yakni interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi. Dengan demikian secara umum bisa dikatakan bahwa rekonstruksi adalah salah satu teknik pemeriksaan dalam penyelidikan kasus pidana.

Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rekonstruksi memiliki dua pengertian. Pengertian pertama adalah pengembalian seperti semula, sedangkan pengertian kedua adalah penyusunan (penggambaran) kembali.

Dikutip dari Hukum Online, Merry Chrystin Silaen melalui artikel berjudul Eksistensi Rekonstruksi dalam Pembuktian Perkara Pidana memaparkan bahwa rekonstruksi adalah salah satu teknik pemeriksaan dalam rangka penyidikan. Teknik tersebut dilakukan dengan cara memperagakan lagi bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi.

Tujuan dilakukannya rekonstruksi adalah untuk mendapat gambaran yang jelas bagaimana tindak pidana tersebut berjalan. Selain itu rekonstruksi bertujuan untuk menguji kebenaran atas keterangan maupun kesaksian dari seluruh pihak termasuk dari pelaku dan saksi.

Juda Trisno Tampubolon melalui artikel yang berjudul Pengaturan Rekonstruksi Sebagai Alat Bukti dalam Proses Penyidikan (Studi di Wilayah Hukum Polresta Pontianak) menjelaskan bahwa sebelum dilakukan rekonstruksi yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum dari tersangka, penyidik lebih dulu menggelar pra rekonstruksi.

Pra rekonstruksi digelar secara tertutup dan diadakan di tempat pemeriksaan ketika tersangka dan saksi memberikan keterangannya kepada penyidik.

Contoh Pra Rekonstruksi dan Rekonstruksi di Kasus Pidana

Contoh Kasus pidana yang menerapkan pra rekonstruksi dan rekonstruksi adalah penembakan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. Hal tersebut sempat dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli.

Dikutip dari Detik,  Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pra rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Yoshua digelar di rumah Irjen Ferdy Sambo. Ia juga menjelaskan pengertian pra rekonstruksi yang dilakukan penyidik.

"Kalau prarekon itu harus ada peran pengganti, ya peran pengganti sesuai dengan hasil keterangan para saksi dan temuan dari tim Labfor, Inafis, Dokpol itu dipadukan," katanya, dikutip Selasa, 30 Agustus.

Pra rekonstruksi juga digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Juli. Hasil pra rekonstruksi kemudian dicocokkan dengan TKP yang sebenarnya yang menjadi bekal dilakukannya rekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Rekonstruksi Penembakan Brigadir J sendiri digelar pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 di tiga lokasi dengan 78 adegan yang direka ulang oleh para tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo. Informasi tersebut sebagaimana dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 Adegan," jelas Brigjen Andi Rian Djajadi kepada VOI, Selasa, 30 Agustus.

Itulah perbedaan pra rekonstruksi dan rekonstruksi di dalam kasus pidana. Keduanya juga diterapkan dalam kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya, kunjungi VOI.ID.