Bagikan:

YOGYAKARTA – Rekonstruksi memegang peranan penting dalam kasus pidana. Secara umum, tujuan rekonstruksi berkaitan dengan pengungkapan kasus hukum, sehingga sangat lazim dilakukan untuk memperkuat bukti yang didapat terkait tindak pidana pembunuhan oleh tersangka.

Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini pengertian, tujuan, dasar hukum, hingga contoh yang terjadi di Indonesia yang diambil dari berbagai sumber.

Pengertian dan Tujuan Rekonstruksi

Dalam KBBI, rekonstruksi memiliki dua arti, pertama adalah pengembalian seperti semula, kedua adalah penyusunan (penggambaran) kembali.

Dilansir dari Hukum Online, rekonstruksi adalah salah satu teknik dalam metode pemeriksaan suatu kasus pidana yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.

Pelaksanaan rekonstruksi didasarkan pada Surat Keputusan Kapolri  Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000. Di bagian Bab III tentang pelaksanaan, angka 8.3.d, dikatakan bahwa ada empat metode pemeriksaan yakni interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.

Sedangkan dalam konteks kasus pembunuhan, rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan lagi detik-detik peristiwa pembunuhan dengan melibatkan terduga pelaku pembunuhan dan korban. Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu petugas juga mengambil foto dalam setiap peragaan untuk kepentingan dokumentasi.

Sedangkan tujuan rekonstruksi kurang lebih adalah sebagai berikut.

  • Mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
  • Cross chek kebenaran terhadap keterangan tersangka dan saksi.
  • Mencocokkan keterangan tersangka dengan saksi maupun dengan keterangannya sendiri.
  • Memperjelas tindak pidana yag dilakukan oleh tersangka
  • Menggali petunjuk, bukti, data yang baru dan benar. Setelah itu hasil akan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan untuk dievaluasi kembali.
  • Bahan analisis penyidik.

Meski rekonstruksi melibatkan tersangka, M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan megatakan bahwa rekonstruksi digelar tetap dengan menghormati hak tersangka sebagai manusia.

“Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap,” dikutip dari hukumonline.com, 30 Agustus.

Contoh Rekonstruksi Kasus Pidana di Indonesia

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, rekonstruksi jadi salah satu metode untuk menyelidiki kasus pidana. Di Indonesia ada banyak kasus yang menggunakan metode ini, salah satu contoh terbarunya adalah kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, rekonstruksi merujuk pada pengertian penyusunan peristiwa saat kasus pidana dilakukan. Dengan demikian, penyidik akan mencoba menggali kronologi kejadian hingga fakta yang diungkap baik oleh tersangka maupun saksi.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar di dua rumah Fredy Sambo pada Selasa, 30 Agustus 2022. Dalam rekonstruksi, polisi menghadirkan Richard Eliezer alias Bharada E yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Tak sampai situ, keamanan Bharada E juga dijamin oleh petugas sehingga ia bisa dengan leluasa mengikuti rekonstruksi kejadian.

Rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh beberapa pihak, mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum, bahkan kelima tersangka yang didampingi pengacara masing-masing.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga diperkirakan hadir untuk mengawasi jalannya reka adegan.

Selain terkait tujuan rekonstruksi dan pengertiannya, dapatkan informasi lengkap tentang kasus Ferdy Sambo di VOI.ID.