Bagikan:

YOGYAKARTA – Perbedaan Firma CV dan PT salah satunya ada pada pengertiannya. Namun tidak hanya itu saja, pebisnis  juga harus tahu apa saja yang membedakan serta menjadi persamaan antara keduanya.

Artikel ini akan memberikan informasi tentang pengertian, persamaan dan perbedaan antara CV dan PT di dalam dunia industri.

Pengertian Serta Perbedaan Firma CV dan PT

Seperti diketahui, dalam bisnis dan dunia usaha di Indonesia ada beberapa jenis badan usaha yakni PT, dan CV, ada pula istilah firma. PT dan CV jadi badan usaha yang kerap dipakai oleh masyarakat dalam mendirikan bisnis.

Dari sisi pengertian, firma adalah sebuah persekutuan antara dua pihak atau lebih yang menjalankan usaha menggunakan nama bersama. Istilah firma sendiri diambil dari bahasa Belanda yaitu vennootschap onder firma atau VOF yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.

OJK mendefinisikan firma sebagai sebuah persekutuan dagang yang dibuat untuk mengelola perusahaan di bawah 1 bendera nama yang sama. p

Berbeda dengan firma, CV dalam konteks industri adalah suatu badan usaha yang dibangun oleh dua orang atau lebih lalu mempercayakan modal mereka kepada pihak lain. Dalam bahasa Belanda, CV adalah commanditaire vennootschap.

Sedangkan PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, yakni badan hukum yang digunakan untuk menjalankan usaha dengan modal yang terdiri dari saham dan saham tersebut bisa dijual-belikan tanpa membubarkan perusahaan. Dalam bahasa Belanda, PT adalah naamloze vennootschap.

Ada perbedaan antara firma, CV, dan PT.beberapa perbedaan tersebut yakni sebagai berikut.

  1. Modal Dasar

Firma tak perlu modal dasaratau modal awal saat pendirian perusahaan. Besaran modal yang diserahkan akan ditentukan dan dicatat secara terpisah oleh para pendiri melalui perjanjian yang terpisah.

  1. Kepemilikan Modal

PT didirikan dengan modal sendiri atau satu orang saja. Sedangkan modal mendirikan firma biasanya terdiri dari dua orang atau lebih. Kepemilikan firma bersifat bersama.

  1. Aturan Penamaan

Persamaan CV, PT, dan Firma adalah kewajiban ketiganya untuk mendaftarkan badan usahanya ke Kemenkumham lewat Sistem Administrasi Badan Usaha agar mendapat hak Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Akan tetapi, perbedaannya ada pada aturan penamaan. Berbeda dengan CV dan PT yang harus mendaftarkan nama, firma tak perlu mendaftarkan namanya karena tidak ada aturan khusus. Tidak adanya aturan terkait penamaan firma memungkinkan terjadinya kemiripan bahkan kesamaan antar firma, baik di satu atau lebih bidang yang berbeda.

  1. Keberadaan Sekutu

Pada CV terdiri dari 2 sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sedangkan pada Firma hanya ada satu sekutu yakni sekutu aktif atau biasa disebut dengan komplementer.

Selain perbedaan, ketahui cara membuat PT Perorangan di Indonesia, dari mulai syarat hingga prosedurnya.

Itulah informasi terkait perbedaan firma CV dan PT. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.