Bagikan:

YOGYAKARTA – Apa itu Tanda Daftar Perusahaan (TDP)? TDP adalah sebuah dokumen yang mengesahkan suatu badan usaha atau perusahaan. TDP menjadi tahapan atau syarat terakhir yang harus dimiliki ketika mendirikan badan usaha berbentuk berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, maupun usaha perorangan.

Kewajiban pemilik usaha memiliki TDP diatur dalam Undang-Undang(UU) Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pasal 5 UU tersebut berbunyi:

 “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan,” dikutip VOI, Rabu, 16 November 2022.

Apa Itu TDP? Tentang Aturan TDP

Seperti yang sudah disinggung di atas, TDP wajib diurus oleh pemilik perusahaan yang mempunyai badan usaha.

Sebelum mengurus TDP, pemilik badan usaha wajib mengurus beragam dokumen lainnya, seperti akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, serta izin operasional perusahaan.

Izin teknis perusahaan bisa berupa SIUP apabila bergerak di bidang perdagangan, dan IUI jika bidang usahanya berupa industri.

Selain diatur dalam UU Nomor 3 tahun 1982, kewajiban perusahaan untuk terdaftar dalam TDP juga termaktub dalam Permendag Nomor 37/M tahun 2007.

Apa Itu TDP? Tentang Tujuan TDP

Dikutip dari laman resmi Pemkab Cilacap, TDP bertujuan untuk mencatatk keterangan dari suatu perusahaan, dan menjadi sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan.

Keterangan tersebut meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Selain itu, TDP juga menjadi jaminan kepastian berusaha.

Apa Itu TDP? Tentang Perusahaan yang Wajib Mengurus TDP

Perlu diketahui, ada beberapa jenis badan usaha yang tidak wajib mengurus TDP, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 53 Tahun 1993 tentang Usaha ataupun Ketigatan yang tidak Diwajibkan untuk Mendaftarkan Perusahaan.

Badan usaha yang tidak wajib memiliki TDP adalah mereka yang kegiatan usahanya tidak bergerak di bidang ekonomi semata, seperti:

  • Yayasan maupun organisasi
  • Pendidikan formal, mencakup pendidikan pra sekolah, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, universitas, serta politeknik dan lainnya.
  • Pendidikan non formal yang masih berada di bawah naungan pemerintah, meliputi jasa kursus, atau kursus yang berkaitan dengan kemampuan dalam berumah tangga.
  • Perusahaan perorangan yang hanya mempekerjakan anggota keluarganya sendiri.
  • Jasa Notaris
  • Jasa Pengacara
  • Prakter Dokter Perorangan
  • Rumah Sakit, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri Rumah Sakit Umum (RSU) atau Rumah Sakit Hewan.
  • Klinik Pengobatan, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha misal Laboratorium Medis.

Sementara badan usaha yang diwajibkan mengurus TDP antara lain:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Koperasi
  • Persekutuan komanditer (CV)
  • Firma
  • Usaha Perorangan

Selain keenam jenis badan usaha di atas, seseorang yang menjalankan bisnis untuk mendapatkan keuntungan besar dan mempekerjakan banyak orang kendati perusahaan yang dikelolanya tidak termasuk dalam kategori badan hukum juga wajib memiliki TDP.

Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan.

Apa Itu TDP? Tentang Prosedur Mengurus TDP

Ilustrasi mengurus dokumen TDP
Ilustrasi mengurus dokumen TDP (Pixabay)

TDP akan diterbitkan paling lambat sekitar 3 hari kerja, terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap.

Adapun prosedur mengurs TDP yakni:

  • Mengajukan TDP secara online lewat laman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Usaha Terpadu. Pendaftaran secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi kantor terkait
  • Berikutnya, verifikasi berkas yang sudah dikumpulkan
  • Validasi berkas untuk membuktikan keaslian dan keaktifan semua dokumen
  • Survei lapangan dari dinas terkait untuk mengecek langsung perusahaan. Survei yang dilakukan meliputi lokasi perusahaan, kelengkapan operasional pendukung, alat kerja, bangunanan dan kendaraan kerja.
  • Membayar retribusi jika dokumen sudah dinyatakan lengkap dan benar
  • Pencetakan dokumen TDP
  • Penyerahan dokumen cetak TDP

Demikian informasi seputar apa itu TDP. Semoga bermanfaat!