Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam artikel ini akan dibahas prosedur atau cara membuat akta kelahiran anak adopsi.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, adopsi anak merupakan suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan pendidikan, membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tetang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, seorang anak bisa didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan kepala keluarga adalah “lainnya”, dan nama ayah ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu.

Jika anak sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), berikutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut.

Prosudur atau Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Adopsi

Pembuatan akta kelahiran anak adopsi bisa dilakukan lewat dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) setempat.

Orang tua angkat yang ingin membuat akta kelahiran untuk anak adopsi wajib menyertakan dokumen persyaratan berikut:

  • Fotokopi salinan keputusan pengadilan mengenai pengangkatan anak
  • Kutipan akta kelahiran anak
  • Kartu keluarga orang tua angkat

Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, Dinas Dukcapil akan akan membuat catatan pinggir mengenai pengangkatan anak pada akta kelahiran.

Setelah itu, Dinas Dukcapil akan menerbitkan akta kelahiran anak adopsi. Nantinya, akta tersebut akan tetap mencamtumkan nama orang tua kandungnya. Sementara nama orang tua angkat akan tercantum dalam bentuk catatan pinggir.

Cara Menambahkan Anak Adopsi ke Dalam Kartu Keluarga

Selain membuatkan akta kelahiran, anak adopsi juga wajib dicatat dalam Kartu Keluarga bersama dengan orang tua angkatnya.

Orang tua angkat yang ingin memasukkan anak adopsi ke dalam kartu keluarga wajib menyertakan dokumen persyaratan berikut:

  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Kartu keluarga (KK) lama
  • Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.

Jika sudah siap, dokumen-dokumen tersebut dapat dibawa dan diserahkan ke kantor Dinas Dukcapil setempat.

Setelah dicetak ditandatangani kepala dinas, dokumen kartu keluarga akan diserahkan kepada pemohon.

Prosedur Adopsi Anak

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin mengadopsi anak. Syarat-syarat tersebut, yakni:

  • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah.
  • Pasangan yang akan mengadopsi anak wajib sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.
  • Saat mengadopsi, diharuskan pengadopsi belum mempunyai anak maupun hanya memiliki atau mengangkat seorang anak.
  • Orang tua angkat yang tidak bisa memiliki anak kandung harus mendapt surat keterangan dari dokter kandungan.
  • Orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat.
  • Pegadopsi harus mereka yang berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja
  • Orang tua harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.

Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, berikut prosedur adopsi anak yang harus dilalui calon orang tua angkat:

  • Orang tua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan.
  • Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima, Dinsos atau Kemensos akan membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).
  • Tim tersebut mengirim tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orang tua angkat selama dua kali dalam jangka waktu enam bulan untuk memstikan kelayakan adopsi.
  • Tim Peksos menyampaikan hasil kelayakan adopsi calon orang tua angkat ke tim Tippa.
  • Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan dookumen persyaratan orang tua angkat, meliputi: fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir di KUA atau akta perkawinan yang dilegalisir Dinas Dukcapil, fotokopi akta kelahiran suami-istri, surat berkelakuan baik dari kepolisian, akta kelahiran anak yang mau diadopsi, surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak istri di atas materai, surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang sudah ditandatangani di atas materai, karti keluarga dan KTP yang telah dilegalisir Dinas Dukcapil.
  • Apabila semua syarat dipenuhi, Menteri Sosial akan memberikan rekomendasi adopsi berdasarkan rekomendasi tim Tippa.
  • Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Kemudian orang tua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama enam bulan. setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik adopsi anak akan ditetapkan melalui sidang pengadilan.

Demikian informasi tentang cara membuat akta kelahiran anak adopsi. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.