Bagikan:

YOGYAKARTA - Surat keterangan ahli waris butuh diurus semenjak pewaris meninggal dunia. Guna surat ini antara lain selaku pernyataan seorang selaku ahli waris yang sah. Pesan ini pula jadi bukti buat mengurus uang tabungan ataupun deposito di bank, mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris serta hak ahli waris, melindungi harta pewaris, serta menjauhi penyalahgunaan wewenang. Berikut syarat mendapatkan surat keterangan ahli waris berdasarkan perundang-undangan dan contohnya.

Melansir dari Hukum Online, buat bisa mengurus surat keterangan ahli waris, diperlukan sebagian persyaratan guna memenuhi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses pembuatannya. Butuh dicermati, ketentuan mengurus surat keterangan ahli waris dibedakan untuk masyarakat negara Indonesia (WNI) non-Tionghoa serta non-Timur Asing serta WNI keturunan Tionghoa dan Timur Asing. Uraian lengkap tentang ketentuan mengurus surat keterangan ahli waris bakal kami jelaskan di bagian akhir artikel ini.

Syarat Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris Secara Umum

Dalam mengurus surat keterangan ahli waris, secara umum prosedur yang ditempuh yaitu dengan mengumpulkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan, kemudian menghadap ke lembaga/ petugas terkait, yang aturannya juga dibedakan antara WNI non-Tionghoa serta non-Timur Asing serta WNI keturunan Tionghoa serta Timur Asing.

Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Ahli Waris

Cara Mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris untuk WNI Bukan Keturunan Asing

Langkah awal, siapkan dokumen pendukung selaku berikut:

  • surat keterangan dari desa ataupun lurah setempat;
  • surat keterangan kematian ataupun akta kematian;
  • surat pernyataan ahli waris bermaterai;
  • fotokopi kartu keluarga (KK);
  • fotokopi KTP;
  • fotokopi lampiran dasar kepemilikan tanah (bila mengurus penyerahan harta warisan).

Kedua, datanglah ke kantor kelurahan terdekat serta bawa dokumen tersebut. Sehabis itu, petugas bakal melaksanakan pengecekan. Bila dokumen ataupun berkas dinyatakan lengkap, petugas bakal lekas memproses kepengurusan. Pada saat diproses, petugas bakal memberikan no register.

Ketiga, akan dilakukan verifikasi akhir yang dilakukan oleh kepala seksi serta sekretaris camat. Bila verifikasi selesai, camat bakal melaksanakan penandatanganan.

Keempat, berkas yang telah ditandatangani bakal diberikan kepada pemohon. Sehabis itu, pemohon bakal diminta buat memfotokopi serta menyerahkan kopian kepada kecamatan selaku arsip. Berkas asli bakal dicap serta diserahkan kepada pemohon.

Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris buat WNI Tionghoa serta Timur Asing

Seperti yang telah disebutkan, masyarakat negara keturunan perlu mengurus akta ataupun surat keterangan hak waris (SKHW) notaris ataupun BHP. Buat mengurusnya, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • surat permohonan;
  • surat kuasa dari ahli waris yang sudah dilegalisasi oleh notaris;
  • akta kematian yang sudah dilegalisasi oleh notaris;
  • akta kelahiran anak yang sudah dilegalisasi oleh notaris;

surat keterangan wasiat yang dikeluarkan oleh Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (“Ditjen AHU”);

identitas dari ahli waris, diiringi dengan KTP serta KK yang sudah dilegalisir oleh notaris.

Berikutnya, bakal kami jelaskan kiat mengurus surat keterangan ahli waris atau Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) di notaris (buat keturunan Eropa serta Tionghoa), selaku berikut:

Ahli waris hendak memberikan pernyataan ke notaris pilihan:

  1. Notaris bakal mengumpulkan bukti autentik yang dikeluarkan oleh lembaga ataupun pejabat yang berwenang;
  2. Notaris bakal melaksanakan pencocokan bukti saat sebelum membuat SKHW. Dalam pengecekan, notaris bakal mengecek apakah terdapat wasiat yang pernah dibuat oleh pewaris di daftar wasiat Ditjen AHU;

Bila semua sudah tuntas, notaris bakal menerbitkan surat SKHW. Mintalah draf surat keterangan ahli waris dalam wujud pdf buat melaksanakan pengecekan ulang saat sebelum SKHW diterbitkan.

Ada pula cara mengurus SKHW di BHP (buat keturunan timur lainnya) yaitu:

Datang ke BHP setempat serta kunjungi sentra pelayanan publik;

Ketua BHP bakal mendisposisi permohonan pembuatan SKHW kepada anggota teknis hukum (ATH) serta kepala seksi (Kasi) yang terdapat di daerah yang didetetapkan serta didasarkan pada bulan kematian dari sang pewaris;

ATH serta Kasi yang bertugas bakal memproses SKHW. Apabila segala berkas yang disertakan telah lengkap, para ahli waris bakal dipanggil buat membacakan serta menandatangani SKHW;

Ahli waris bakal diberikan SKHW serta diminta buat melaksanakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket sentra pelayanan publik. Setelah pembayaran tuntas, berarti prosedur pembuatan juga dinyatakan selesai serta SKHW bisa dibawa kembali.

Selain itu baca juga: “Apa Itu Ahli Waris dan Bagaimana Skema Pembagiannya Menurut Hukum?

Jadi setelah mengetahui syarat mendapatkan surat keterangan ahli waris, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!