Bagikan:

YOGYAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputera kepada enam penerima. Penganugerahan Bintang Mahaputera sendiri diberikan kepada enam orang dan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 14 Agustus 2023. Lalu, apa itu Bintang Mahaputera?

Apa Itu Bintang Mahaputera

Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehirmatan, Bintang Mahaputera adalah penghargaan dari negara yang diberikan oleh Presiden, sedangkan penerimanya bisa seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan mereka yang luas biasa kepada bangsa negara.

Dikutip dari situs anugerahkebudayaan.kemdikbud.go.id, Bintang Mahaputera disebut sebagai Tanda Kehormatan yang paling tinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Ada dua kriteria calon penerima Bintang Mahaputera yakni sebagai berikut.

  • Penerima memiliki jasa yang luar biasa di bidang kebudayaan yang bermanfaat untuk kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran, bagi bangsa dan negara; dan/atau
  • Darmabakti dan jasanya calon penerima diakui di tingkat nasional serta internasional.

Calon penerima penganugerahan Bintang Mahaputera wajib memenuhi syarat yang dibagi menjadi dua yakni syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum mendapatkan penganugerahan Bintang Mahaputera adalah sebagai berikut.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau pernah berjuang di wilayah NKRI
  2. Punya integritas moral dan memiliki sifat keteladanan
  3. Berjasa bagi bangsa dan negara
  4. Berkelakuan baik
  5. Setia dan tidak melakukan khianat terhadap bangsa dan negara
  6. Belum pernah mendapat pidana berupa penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Sedangkan syarat khusus penerima penganugerahan Bintang Mahaputera adalah sebagai berikut.

  1. Punya jasa luar biasa yang bermanfaat untuk kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara
  2. Memiliki pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang manfaatnya besar untuk bangsa dan negara
  3. Darmabakti dan jasanya diakui, baik secara nasional maupun internasional.

Selain syarat di atas, calon penerima penganugerahan Bintang Mahaputera juga harus memenuhi persyaratan administratif yakni sebagai berikut.

  1. Melampirkan surat permohonan pemberian penghargaan dari Gubernur atau Bupati/Walikota lewat organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau Kabupaten/Kota;
  2. Memiliki dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. calon penerima melampirkan pas foto berwarna 4x6, sedangkan calon penerima yang sudah meninggal dunia melampirkan KTP ahli waris)
  4. Melampirkan daftar riwayat hidup calon penerima
  5. Menyertakan tautan yang merujuk pada video/ebook/jurnal/artikel, dsb yang berkaitan dengan dokumentasi bukti jasa, karya dan/atau prestasi pada kolom yang disediakan di website;
  6. Melampirkan surat pernyataan kesediaan calon penerima penghargaan dan belum pernah menerima penghargaan yang sama atau melampirkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan bagi calon penerima penghargaan yang sudah meninggal dunia, apabila ahli waris lebih dari satu orang maka melampirkan surat kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah satu ahli waris yang mewakili, ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Penerima Bintang Mahaputera 2023

Seperti diketahui, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Jokowi memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada enam penerima. Penganugerahan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 67/TK/Tahun 2023. Adapun keenam penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera adalah sebagai berikut, mengutip situs resmi Presiden RI.

  1. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana
  • Wury Estu Handayani, istri Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin
  • Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
  • Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
  1. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama
  • Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
  1. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama
  • Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Periode Mei 2020-Maret 2023);
  1. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya
  • Wishnutama Kusubandio, penggiat seni.

Itulah informasi terkait apa itu Bintang Mahaputera. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.