Kata Mahfud, Pengkritik Jokowi Seperti Fahri-Fadli Bisa Dapat Penghargaan Selama Bebas Kasus Hukum
Fahri Hamzah dan Fadli Zon saat perayaan Hari Pancasila (Foto: Instagaram @fadlizon)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pejabat legislatif yang kerap mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon tetap bisa mendapat penghargaan. Asal, mereka tidak memiliki kasus hukum.

Hal ini menanggapi pertanyaan masyarakat soal penyematan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon sebagai salah satu penerima penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya (Jokowi) di Istana Kepresidenan hari ini.

"Semua mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara itu, selama tak ada masalah hukum bisa mendapat (penganugerahan tanda penghormatan)," kata Mahfud dalam webinar bersama wartawan, Kamis, 13 Agustus.

Mahfud mengakui bahwa ada pejabat penerima penghargaan Bintang Jasa yang tersandung kasus hukum dan korupsi. Namun, Mahfud menyebut mereka bisa mendapat penghargaan kareta penyematan itu diberikan sebelum melakukan tindak pidana tersebut.

"Memang ada yang kemudian mendapat maslaah hukum, misalnya Irman Gusman (mantan Ketua DPD) itu sudah mendapat Bintang Mahaputera sebelum ada kasus. Kemudian, Pak Jero Wacik, Menteri ESDM ketika itu. Kemudian pak Surya Dharma Ali, Taufiqurahman yang sekarang sedang dipenjara," jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut bahwa Fahri dan Fadli, maupun 56 orang lainnya bisa menerima penghargaan tanda kehormatan karena memiliki jasa dan bakti kepada bangsa.

Tentunya, kata dia, dipilih berdasarkan kriteria Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Dalam Pasal 30, disebutkan bahwa penerima Bintang Jasa diusulkan oleh sebuah instansi atau lembaga negara.

Setelah nama-nama calon penerima diusulkan, maka Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan melakukan proses seleksi dengan dua syarat, yakni syarat umum dan syarat khusus.

"Ketika Mas Fahri Hamzah dan Fadli Zon diusulkan untuk mendapat Bintang, ya kita seleksi. Dia pernah menjadi wakil ketua DPR. Kemudian kita seleksi, kita teliti itu sudah memenuhi syarat," ungkap Mahfud.

"Kita tak boleh menolak, harus secara objektif. Kalau ada yang mengatakan, itu (Fahri dan Fadli) kan orang yang anti pemerintah, sangat kritis. Tidak boleh jika orang kritis tapi haknya tidak diberikan," tambahnya.

Diketahui, setiap tahun Presiden RI akan memberikan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dari berbagai latar belakang. Tanda kehormatan ini diberikan kepada orang yang dianggap berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.

Adapun dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 17 disebutkan ada sejumlah syarat bagi penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yaitu WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; dan berkelakuan baik.

Selain itu penerima harus setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.