Duo Pengkritik Jokowi, Fahri Hamzah dan Fadli Zon dapat Penghargaan Sipil dari Negara
Fadli Zon dan Fahri Hamzah di sebuah acara (Foto; Instagram @fadlizon)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo akan memberikan penghargaan sipil tertinggi kepada politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon. 

Pemberian tanda jasa ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75.

"Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke-75, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan dapat Bintang Mahaputra Nararya," kata Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin, 10 Agustus.

Mahfud berharap dengan pemberian penghargaan tersebut, kedua terus berjuang untuk kebaikan bangsa dan negara.

Cuitan Mahfud MD ini kemudian ditanggapi sejumlah warganet. Mereka kebanyakan mempertanyakan pemberian bintang jasa tersebut kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang kerap memberikan kritikan pedas kepada pemerintah terutama kepada Presiden Jokowi.

Diketahui, setiap tahun Presiden RI akan memberikan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dari berbagai latar belakang. Tanda kehormatan ini diberikan kepada orang yang dianggap berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.

Adapun dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 17 disebutkan ada sejumlah syarat bagi penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yaitu WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; dan berkelakuan baik.

Selain itu penerima harus setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.