JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo akan memberikan penghargaan sipil tertinggi kepada politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Pemberian tanda jasa ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75.
"Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke-75, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan dapat Bintang Mahaputra Nararya," kata Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin, 10 Agustus.
Dlm rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kpd beberapa tokoh dlm berbagai bidang. Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang utk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) August 10, 2020
Mahfud berharap dengan pemberian penghargaan tersebut, kedua terus berjuang untuk kebaikan bangsa dan negara.
Cuitan Mahfud MD ini kemudian ditanggapi sejumlah warganet. Mereka kebanyakan mempertanyakan pemberian bintang jasa tersebut kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang kerap memberikan kritikan pedas kepada pemerintah terutama kepada Presiden Jokowi.
Sangat qualified ya pak ybs ybs ini, apalagi syarat umum nomor 2 dan syarat khusus nomor 3👏🏻
Sekian pak dari Mahmud MD dari Cibailengka pic.twitter.com/7m6Pp3OpJZ
— dR. Ama (@Mahmud_MD_) August 10, 2020
Diketahui, setiap tahun Presiden RI akan memberikan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dari berbagai latar belakang. Tanda kehormatan ini diberikan kepada orang yang dianggap berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.
BACA JUGA:
Adapun dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 17 disebutkan ada sejumlah syarat bagi penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yaitu WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; dan berkelakuan baik.
Selain itu penerima harus setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.