Bagikan:

YOGYAKARTA – Proses pencairan uang pembatalan haji ternyata cukup cepat, yakni sekitar 8 hari kerja.

Perlu diketahui, calon jemaah haji bisa mengajukan pembatalan pendaftaran haji di kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan KTP domisili.

Pembatalan pendaftaran haji dapat dilakukan apabila:

  • Jemaah haji meninggal dunia dan porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris.
  • Membatalkan pendaftarannya.
  • Dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah.

Nantinya, uang yang sudah disetor untuk mendaftar haji bisa ditarik kembali oleh jemaah yang mengajukan pendaftaran. Lantas, bagaimana proses pencairan uang pembatalan haji?

Proses Pencairan Uang Pembatalan Haji

Di atas telah disinggung bahwa proses pencairan uang pembatalan haji membutuhkan waktu sekitar 8 hari.

Ketentuan waktu prosesnya adalah sebagai berikut yang mangacu pada Ketentuan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler:

  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selama 3 hari kerja.
  • Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri selama 5 hari kerja.

Permohonan pembatalan pendaftaran haji tidak bisa dilakukan pada hari libur (weekend).

Jika pembatalan haji diajukan karena jemaah meninggal dunia, maka ahli warisnya harus bertanggung jawab mengurusnya.

Terkait hal ini, pembatalan pendaftaran haji dilakukan pada tenggat waktu tertetu, yakni ketika jemaah mendaftar hingga sebelum masuk asrama haji embarkasi.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp10.000 dari ahli waris /kuasa ahli waris yang meninggal dunia atau sakit permanen yang ditujukan kepada Kepala Kamtor Kementerian Agama Kabupaten sesuai tempat mendaftar.
  • Surat pendaftaran haji.
  • Bukti setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
  • Fotokopi KTP, Kartu identitas Anak (KIA), Karti Keluarga ahli waris.
  • Fotokopi akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan.
  • Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp10.000 yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa dan diketahui oleh camat.
  • Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran haji bermaterai Rp10.000.
  • Ahli waris/kuasa waris wajib mencatumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya.
  • Fotokopi buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening jemaah wafat serta memperlihatkan aslinya.

Sementara bila pembatalan pendaftaran haji dilakukan oleh jemaah itu sendiri, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  • Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp10.000 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten sesuai tempat mendaftar.
  • Surat pendaftaran haji.
  • Bukti setoran Bpih.
  • Fotokopi kartu tanda penduduk.
  • Fotokopi rekening jemaah haji.
  • Asli surat kuasa kepada ahli waris bagi jemaah haji yang berhalangan tetap atai sakit permanen.

Adapun proses pencairan uang pembatalan haji adalah sebagai berikut:

  • Pemohon melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Petugas kantor Kemenag melakukan verifikasi berkas pembatalan.
  • Kepala Seksi menandatangani rekomendasi pembatalan pendaftaran haji.
  • Petugas memasukkan informasi dokumen melalui SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).
  • Petugs Kantor Kemenag menyampaikan tanda terima berkas.
  • SISKOHAT akan mengirimkan informasi kepada jemaah haji yang bersangkutan atau ahli waris melalui pesan singkat atau e-mail.

Demikian informasi tentang proses pencairan uang pembatalan haji. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.