DPR: Penarikan Dana Haji Tak Gugurkan Daftar Antrean Keberangkatan
Ilustrasi-Masjidil Haram di Mekkah. (Wikimedia Commons/Prof. Mortel)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan,  penarikan setoran pelunasan dana haji bagi calon jemaah yang gagal berangkat tahun ini tidak menggugurkan posisinya di daftar tunggu antrean keberangkatan.


Selama dana pendaftaran tidak ditarik, kata Ace, maka calon jemaah yang sudah mendaftar tetap mempunyai nomor kursi.



"Prinsipnya masyarakat bisa menarik dana haji, yang harus diketahui masyarakat jika memang mereka telah melunasi setoran, maka dana setoran pelunasan itu bisa diambil," ujar Ace, Selasa, 8 Juni.



Lebih lanjut, Ace merinci, seorang calon jemaah haji harus membayar Rp35 juta, yang terbagi dalam dana pendaftaran Rp25 juta dan dana pelunasan Rp10 juta.

"Kalau memang menarik yang Rp10 juta itu memang diperbolehkan," terang legislator Partai Golkar ini.

Namun, sambungnya, calon jemaah haji akan gugur statusnya jika yang ditarik adalah dana pendaftaran yang sudah disetorkan. Yaitu, yang sebesar Rp25 juta.

"Tetapi kalau dana pendaftaran juga ditarik, maka itu menggugurkan nomor kursi keberangkatan. Kan ada dua jenis setoran itu, pertama pendaftaran, kedua adalah dana setoran pelunasan," terang Ace.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengaku siap mengembalikan dana calon jamaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.

“Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jamaah kami harus layani,” ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu di Jakarta, Senin, 7 Juni.

Kendati demikian, ia mengingatkan bagi calon jamaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrean pemberangkatan haji.

“Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya,” ucapnya.

Anggito mengakui, beberapa calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.

“Tidak ada tumpukan penarikan dana. Jamaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jamaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jamaah, angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik,” paparnya.

Ia mengimbau calon jamaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.

“Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account,” katanya.