Bantah Isu Dana Haji untuk Proyek Pemerintah, DPR Sampaikan Manfaat Investasinya
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily membantah isu yang menyebut dana pengelolaan ibadah haji 2021 digunakan untuk proyek pemerintah.

DPR menjamin pengelolaan dana haji para calon jamaah yang batal berangkat aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," ujar Ace kepada wartawan, Senin, 7 Juni.

Ace memastikan, dana haji tersebut sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

"Sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," jelasnya.

Politisi Golkar itu mengungkapkan, dana haji itu telah disimpan di bank dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN). 

"Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga yang memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.

"Karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN maka bagi siapa pun yang mempergunakannya menjadi hak yang menggunakannya," jelasnya.

Namun, kata Ace, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu, dengan nilai rata-rata flat di angka tujuh persen.

"Karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, investasi dalam dan luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," paparnya.

Ace mengatakan, para jamaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Misalnya, pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp70 juta sementara jamaah haji hanya membayar Rp35 juta.

"Dari mana sisa pembayaran yang Rp 35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," ucap Ace.

Karena itu, Ace mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti. Apabila jamaah meragukan informasi tersebut, kata dia, sebaiknya mencari kejelasan atau Tabayyun lebih dulu termasuk juga soal dana haji.

"Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensinya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsi-nya akan gugur," pungkas Ace.