MATARAM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan mengembalikan paspor 733 calon haji yang keberangkatannya ditunda sejak tahun 2020.
"Hari ini kami sedang memproses surat untuk dikirim ke jemaah calon haji yang ditunda keberangkatannya sejak tahun 2020, terkait pengambilan paspor haji," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Mataram H Kasmi dikutip Antara, Senin, 7 Juni.
Pengembalian paspor calon haji tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Agama RI, yang memberikan kesempatan pengambilan paspor calon jemaah haji yang sudah dikumpulkan di masing-masing kemenag sejak tahun 2020, untuk disimpan sendiri.
Pengembalian paspor ini juga, lanjutnya, dimaksudkan agar paspor jemaah haji tidak terlalu lama disimpan di kantor Kemenag, sehingga jemaah bisa menggunakan untuk kepentingan atau kebutuhan perjalanan lainnya.
Tahun lalu, memang tidak ada ketentuan pengambilan paspor dengan harapan akan diberangkatkan tahun 2021, tapi ternyata ditunda lagi sehingga Kemenag RI memberikan kesempatan pengambilan paspor bagi jemaah ingin menyimpan sendiri.
"Jadi kita berikan dua alternatif bagi jemaah, paspor boleh diambil dan boleh dititip untuk disimpan lagi oleh kemenag. Tapi, ketika ada kepastian keberangkatan tahun depan, paspor calon haji akan diminta kumpulkan kembali," kata Kasmi.
BACA JUGA:
Menyinggung tentang apakah pengambilan paspor tersebut justru bisa berdampak pada psikologis jemaah semakin khawatir tidak diberangkatkan, Kasmi mengatakan, dalam surat yang akan diberikan melalui penyuluh dan Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing wilayah akan dijelaskan secara rinci termasuk dasar aturannya.
"Kita akan sampaikan dasar-dasar aturan dibolehkannya pengambilan paspor bagi jemaah yang keberangkatan ditunda, dan ketentuan harus dikumpulkan ketika sudah ada kepastian keberangkatan," ujar dia.
Harapannya, para jemaah calon haji bisa menerima keputusan pemerintah terhadap kebijakan penundaan pemberangkatan haji dalam dua tahun terakhir.
"Kita juga memberikan dua opsi, yakni paspor boleh diambil atau dititip lagi. Insyaallah jemaah bisa memahami," sebut Kasmi.