YOGYAKARTA – Masyarakat kini bisa melakukan pendaftaran haji secara online. Dengan demikian pendaftaran bisa dilakukan di mana saja asal tersedia jaringan internet. Cara mendaftar haji online juga relatif mudah dan bisa dilakukan oleh calon jemaah haji.
Cara Mendaftar Haji Online
Patut diketahui, ada dua cara yang bisa ditemuh oleh masyarakat saat mendaftar haji secara online, yakni lewat Pusaka Kemenag dan aplikasi mobile Haji Pintar. Berikut langkah yang bisa dilakukan.
-
Daftar Haji Online Lewat Pusaka Kemenag
Pusaka Kemenag adalah aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada 20 November 2022. Kemenag sendiri mengintegrasikan berbagai layanan terkait kegiatan keagamaan salah satunya adalah pendaftaran haji. Tata cara pendaftaran haji lewat Pusaka Kemenag adalah sebagai berikut.
- Unduh aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps. Pengunduhan bisa dilakukan lewat Play Store atau App Store;
- Setelah itu buat akun baru dan login pada menu “login”. Masukkan email yang telah didaftarkan serta password-nya. Pastikan email pengguna aktif;
- Lengkapi data diri yang diminta. Setelah itu pilih "Simpan Pembaruan Data";
- Pengguna diharuskan kembali ke “home” atau menu utama dengan cara tekan panah yang ada di sebelah atas-kiri;
- Klik menu “Layanan Publik”, setelah itu klik “Pendaftaran Haji”;
- Anda diharuskan login ke “Akun Haji”. Bagi pengguna baru diharuskan membuat akun dengan cara klik “Daftar” dan masukkan Nomor Validasi dan NIK. Nomor Validasi akan didapat setelah pengguna melakukan setoran awal pendaftaran haji lebih dulu di bank yang menyediakan layanan haji. Setelah mendapat nomor validasi, pengguna diminta isi formulir secara online;
- Setelah data dan dokumen telah diinput, pengguna diharuskan menunggu mendapatkan Surat Pendaftaran Haji (SPH). Waktu tunggu sendiri selama 3 haru kerja. SPH dikirim lewat email.
-
Daftar Haji Online Lewat Aplikasi Haji Pintar
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar haji reguler secara online bisa mellaui Aplikasi Haji Pintar. Aplikasi mobile ini diluncurkan di bawah naungan Kementerian Agama RI untuk memudahkan calon jamaah haji untuk mendaftar ibadah haji.
Bagi calon jamaah haji yang ingin mendaftar lewat Aplikasi Haji Pintar harus memenuhi syaratnya lebih dulu yakni sebagai berikut.
- Calon jemaah haji diharuskan membuat rekening tabungan haji dan melakukan penyetoran awal di bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji atau BPS BPIH. Besaran penyetoran yakni Rp25.000.000;
- Usia calon jemaah haji paling sedikit 12 tahun. Sedangkan bagi yang pernah haji sebelumnya baru boleh mendaftar lagi setelah 10 tahun, terhitung dari haji sebelumnya;
- Bukti setoran awal Bipih;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa, Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran.
Setelah persyaratan terpenuhi, calon jemaah haji bisa melakukan pendaftaran di aplikasi Haji Pintar. Aplikasi Haji Pintar bisa diunduh di Playstore. Calon jemaah haji juga diharuskan melakukan konfirmasi pendaftaran haji lewat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau bisa dilakukan lewat menu e-pendaftaran di aplikasi Haji Pintar.
Itulah informasi terkait cara mendaftar haji online. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.