YOGYAKARTA – Saat ini masyarakat bisa melakukan pendaftaran haji reguler melalui Pegadaian. Cara daftar haji reguler lewat Pegadaian sendiri mudah dan tersedia di berbagai cabang di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, fasilitas pendaftaran haji Pegadaian adaberkat kerja sama antara Pegadaian dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia Indra Falatehan menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyukseskan kegiatan haji tiap tahun.
Cara Daftar Haji Reguler Lewat Pegadaian
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji reguler, pendaftaran bisa dilakukan melalui Pegadaian. Terkait hal ini Pegadaian mereferensikan kepada calon jemaah haji agar menyetorkan setoran awal yakni degan buka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) dan mendaftar program porsi haji di Bank Muamalat.
Nasabah tabungan haji di Bank Muamalat akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas Arrum Haji dari Pegadaian.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan juga menjelaskan bahwa produk pembiayaan syariah porsi haji atau Arrum Haji bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin memperoleh porsi haji lebih cepat lewat pembiayaan syariah skema akad rahn.
Cara mengajukan pembiayaan porsi haji Pegadaian cukup mudah, masyarakat tinggal menyerahkan dokumen haji dengan jaminan emas baik perhiasan dan logam mulia, atau bisa juga berupa saldo Tabungan Emas Pegadaian dengan nilai 3,5 untuk bisa daftar porsi haji reguler.
Setelah itu nasabah pilih BPS-BPIH yang sudah bekerja sama dengan Pegadaian. Setelah itu proses akan dilanjutkan dengan akad transaksi Arrum Haji yang digelar di outlet Pegadaian sebagaimana ketentuan persyaratan pembiayaan.
Jika proses pembiayaan mendapat persetujuan maka nasabah akan melakukan proses validasi di bank syariah pilihan. Nasabah juga akan melakukan pendaftaran porsi haji di Kementerian Agama setempat.
Sembari menunggu antrean keberangkatan ibadah haji, nasabah diwajibkan untuk membayar angsuran per bulan. Transaksi sendiri bisa dilakukan di semua outlet Pegadaian, Channel Agen Pegadaian, atau lewat aplikasi Pegadaian Digital yang proses transaksinya dilakukan secara online.
"Kerja sama dengan Bank Muamalat akan menambah pilihan bank pembukaan rekening tabungan haji yang akan digunakan untuk bertransaksi Arrum Haji. Tentunya kolaborasi ini juga dapat lebih memaksimalkan kinerja produk kedua pihak dalam penyelenggaraan ibadah haji,” jelas Damar.
Perlu diketahui pula bahwa produk-produk Pegadaian Syariah terutama produk Arrum Haji telah melalui kajian serta opini dari Dewan Pengawas Syariah Pegadaian dan telah sesuai dengan Fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:
Syarat Daftar Haji di Pegadaian
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar ibadah haji melalui Pegadaian, berikut beberapa syarat yang harus dimiliki dikutip dari situs resmi Pegadaian.
- Jaminan Tabungan Emas dengan nilai 3,5 gram atau bisa berupa Emas Batangan (LM)/emas perhiasan dengan nilai taksiran minimal Rp1.9 juta.
- Fotocopy KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto 3X4
- Surat Keterangan Domisili
Itulah informasi terkait cara daftar haji reguler lewat pegadaian. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.