YOGYAKARTA - Berada dalam kondisi yang mendesak seringkali membuat seseorang harus mencari uang dalam waktu cepat.
Pegadaian biasanya dijadikan pilihan untuk mengatasi masalah keuangan tersebut. Banyak orang memilih menggadai sertifikat tanah di pegadaian untuk mendapatkan dana.
Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan layanan keuangan. Pegadaian menawarkan jasa peminjaman uang bagi masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu cepat atau mendesak.
Peminjaman uang di pegadaian dapat dilakukan secara mudah dengan persyaratan memberikan jaminan kepada pihak pegadaian. Aset atau benda yang biasanya dijadikan jaminan bisa berupa barang elektronik (laptop, ponsel, dll), perhiasan, hingga sertifikat rumah.
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ada beragam barang yang bisa dijadikan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman di pegadaian.Banyak yang memilih menyerahkan jaminan menggunakan sertifikat tanah. Dengan jaminan ini, anda bisa mendapatkan pinjaman adan sebesar Rp1 juta-Rp200 juta.
Uang yang anda peroleh dari hasil pinjaman di pegadaian dapat anda kembalikan dengan cara mengangsur atau mencicil. Berikut langkah-langkah menggadaikan sertifikat tanah di pegadaian, simak persyaratan dan alur pengajuannya.
Syarat Mengajukan Pinjaman di Pegadaian Menggunakan Sertikat Tanah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- PBB
- Sertifikat Tanah (dijadikan jaminan)
Ketentuan Menggadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian
- Berusia minimal 21 tahun saat mengajukan pinjaman dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Pelaku usaha: memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Pelaku usaha mikro: memiliki usaha yang sudah berjalan lebih dari 1 tahun
- Petani: sudah bertani minimal 2 tahun dan mendapatkan penghasilan rutin
- Karyawan: memiliki surat keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/Polri.
- Pensiunan: memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Profesional formal: memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun.
- Profesional non formal: harus tinggal di rumah milik sendiri dan telah berjalan minimal 2 tahun (misalnya driver ojek online)
Sistem Angsuran Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ada beberapa sistem angsuran yang harus anda pilih ketika menggadaikan sertifikat tanah. Ketiga sistem cicilan tersebut, yaitu reguler, fleksi sekali bayar, dan berkala. Berikut penjelasan selengkapnya.
Angsuran Reguler adalah angsuran yang harus dibayar secara rutin tiap bulan. Tenor yang tersedia, yaitu 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
Fleksi sekali bayar adalah angsurang yang dibayarkan sekali lunas. Periode pelunasan atau pembayarannya, yaitu 3, 4, atau 6 bulan yang bisa dipilih sesuai kemampuan.
Berkala adalah pembayaran angsuran yang dilakukan berkala setiap beberapa bulan. Pembayaran dimulai dari 3, 4, atau 6 bulan menyesuaikan kebutuhan. Tenornya dari 12 sampai 36 bulan.
Alur Pengajuan Gadai Sertifikat Tanah
Cara atau prosedur pengajuan pinjaman di pegadaian menggunakan sertifikat tanah sangatlah mudah. Setelah berbagai persyaratan dan ketentuan tadi sudah terpenuhi, Anda bisa pergi ke kantor Pegadaian terdekat untuk melakukan pengajuan pinjaman.
Pengajuan anda akan diverifikasi lebih dahulu oleh tim di Pegadaian. Pihak Pegadaian akan melakukan screening berkas dan survei lokasi. Dari hasil penilaian tersebut, pihak Pegadaian akan menetapkan dan menyetujui besaran pinjaman yang layak diberikan.
Setelah pinjaman disetujui, anda tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan pinjaman. Pemohon akan menerima uang secara tunai atau lewat transfer.
Itulah penjelasan mengenai ketentuan dan syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Berkat adanya layanan dari Pegadaian, anda bisa mendapatkan pinjaman dana secara cepat atau dalam kondisi mendesak.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.