Arrum Haji Pegadaian: Berikut Definisi Serta Persyaratannya
Arrum Haji Pegadaian (Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Usul kenaikan tarif haji tengah menjadi bua bibir masyarakat Indonesia. Tidak cuma memakan waktu tunggu keberangkatan yang kian lama, tapi tarif haji yang nyaris naik dua kali lipat diperbandingkan tahun sebelumnya. Yuk cari tahu apa itu Arrum Haji Pegadaian!

Masukan kenaikan tarif haji tengah menjadi perbincangan publik. Tidak cuma memakan waktu tunggu keberangkatan yang kian lama, tapi tarif haji yang nyaris naik dua kali lipat dibandingi tahun sebelumnya.Pasalnya dikala ini lewat produk Pembiayaan Porsi Haji atau diketahui dengan Arrum Haji, Pegadaian hadir untuk memberikan solusi terbaik menciptakan tingginya niat suci masyarakat Indonesia untuk berhaji.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah menerangkan, produk Arrum Haji  hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang mempunyai niat untuk berhaji tanpa merasa terbebani. Sebab, Arrum Haji akan menolong masyarakat untuk  dapat menerima porsi haji dan nomor antrean pengerjaan ibadah haji. 

“Untuk mendaftar produk Pembiayaan Arrum Haji di Pegadaian, dengan akad syariah masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen data diri serta agunan berupa Logam Mulia atau Tabungan Emas Pegadaian seberat 3,5 gram maupun emas perhiasan senilai 1,9 juta rupiah. agunan yang diserahkan ke Pegadaian gunanya untuk mendaftar dan mendapatkan nomor porsi haji. Ketika pembiayaan selesai, jaminan emas dapat dikembalikan ke nasabah atau juga bisa dipergunakan untuk biaya pelunasan haji saat lunas nantinya.” jelas Elvi seperti yang dilansir dari website Pegadaian.

Apa Itu Arrum Haji Pegadaian?

Arrum Haji merupakan pembiayaan untuk menerima porsi haji secara syariah dengan barang jaminan emas atau Tabungan Emas dan pengerjaan yang terbilang sangat gampang serta aman

Fitur & Keunggulan

  • Sesuai fatwa DSN-MUI
  • Biaya pemeliharaan barang jaminan terjangkau
  • Jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji
  • Emas dan dokumen haji tersimpan dengan aman

Channel Layanan

Outlet Pegadaian, Agen Pegadaian BPO, Pegadaian Digital dan Pegadaian Syariah Digital

Target Nasabah

Masyarakat Indonesia yang beragama Islam dan berusia minimal 12 tahun atau maksimal 65 tahun saat lunas

Proses Bisnis

  1. Nasabah mengajukan pembiayaan Arrum Haji atau Arrum Haji Tabungan Emas
  2. Marhun Emas/Logam Mulia/Tabungan Emas ditaksir oleh penaksir
  3. Nasabah menandatangani Akad Perjanjian
  4. Nasabah ke Bank untuk memperoleh SABPIH
  5. Nasabah ke kemenag memperoleh SPPH
  6. Nasabah menyerahkan SABPIH, SPPH, buku tabungan ke Pegadaian

Persyaratan

  1. Jaminan Tabungan Emas senilai 3,5 gram, atau  Emas Batangan (LM)/emas perhiasan dengan Nilai Taksiran Minimal Rp. 1.9 juta
  2. Bukti SABPIH (Setoran Awal Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji) dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  3. Buku Tabungan Haji
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Pas foto 3X4
  7. Surat Keterangan Domisili

Tarif Sewa Modal dan Premi

Tarif Mu’nah Pemeliharaan

0,95 % x Taksiran x Jangka Waktu

Jadi setelah mengetahui Arrum Haji Pegadaian, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!