BATAM - Kejaksaan Negeri Batam melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus korupsi berinisial SN (32 Tahun) karena memanipulasi data gadai fiktif sebanyak 66 transaksi di PT Pegadaian kantor cabang Syariah Sei Panas, Kota Batam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso mengatakan, dalam kasus ini tersangka sendiri adalah pegawai yang bertugas sebagai penaksir kredit di perusahaan tersebut.
“Jadi tersangka SN hari ini kami tahan karena telah memanipulasi data gadai fiktif sebanyak 66 transaksi, yang sudah dimulai sejak tahun 2021 hingga 2022,” ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 6 Maret.
Untuk modusnya, dia menjelaskan bahwa pada saat melakukan aksinya, tersangka SN menggunakan nama orang terdekatnya untuk memuluskan manipulasi data.
“Dia semua yang melakukan itu, karena dia yang di depan sebagai kasir. Dari kasus ini kami mencatat kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar,” kata dia.
BACA JUGA:
Dia menyebutkan, kasus ini terungkap setelah petugas inspektorat PT Pegadaian melakukan audit di kantor tersebut dan menemukan barang-barang yang digadaikan tidak sesuai spesifikasi.
“Jadi barang yang digadaikan tersangka SN di dalam 66 gadai fiktif tersebut bersumber dari 14 jasa titipan, 11 pembelian emas secara cicilan, 7 gadai aktif, 1 MDPL (barang jatuh tempo yang akan dilelang), dan 1 arrum emas baru,” katanya.
Dia menjelaskan, dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi itu dia gunakan untuk mengobati orang tuanya serta membantu adiknya yang masih sekolah.
“Saat ini tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batu Ampar,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.