KALSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapin mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau, Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kerugian yang dialami negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
Kepala Kejari Tapin Adi Fakhruddin mengatakan, dalam kasus korupsi ini Kepala PT Pegadaian UPC Rantau berinisial RAF (29) sudah ditetapkan sebagai tersangka. RAF diduga melakukan penyalahgunaan proses penyaluran Kredit Cepat Aman (KCA).
"Akibat yang ditimbulkan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Provinsi Kalsel sebesar Rp2,7 miliar," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip dari Antara, Senin 18 Juli.
Adi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik Kejari Tapin menahan RAF.
"Adapun pertimbangan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana. Tersangka RAF ditahan di Rutan Rantau selama 20 (dua puluh) hari ke depan," tuturnya.
BACA JUGA:
Kasi Pidsus Kejari Tapin Dwi Kurnianto mengatakan dugaan tindak pidana korupsi oleh perempuan berinisial RAF tersebut terjadi pada Juni 2019 hingga April 2020.
"Dalam kasus ini bila pidana umum maka jatuh ke penggelapan karena menyangkut BUMN maka masuk tindakan pidana korupsi," ujarnya.
Saat ini, kata dia, selama masa tahanan tersangka di Rutan Rantau, pihaknya tengah memproses untuk melengkapi berkas perkara. "Satu tersangka saja. Belum P21, nanti diinformasikan lagi," tandasnya.