Cairkan Uang Rp2,3 Miliar di Pegadaian dengan Jaminan Emas Palsu, ASN Binjai Sumut Dimasukkan ke Sel Tahanan
Tersangka korupsi yang mencairkan uang Pegadaian Rp2,3 miliar dengan jaminan emas palsu (FOTO Kejati Sumut)

Bagikan:

MEDAN - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Pegadaian (Persero) ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dalam kasus itu, kerugian negara mencapai Rp 2.394.468.800.

Kedua tersangka adalah pasangan suami-istri, yakni SRS (35), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan DAS (35) warga Kota Binjai selaku karyawan Pegadaian. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan, dua tersangka diduga melakukan dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara terhadap Jaminan Agunan Emas Palsu.

"Bahwa benar dalam kurun waktu bulan Juli 2019 sampai bulan Maret 2020. Telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu," sebut Yos kepada wartawan di Medan, Kamis, 14 Oktober. 

Yos menjelaskan sebanyak 306 lembar bukti surat gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama SRS alias Ridho adalah sebesar Rp. 2.394.468.800. DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya. 

"Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara. Khususnya, BUMN PT Pegadaian UPC Perdamaian Stabat," jelas Yos.

Yos mengatakan, ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas yang diketahui bukan emas, melainkan emas palsu. 

"Kepada tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan atau tahanan kota dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui. Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya," sebutnya. 

Yos mengungkap untuk tersangka SRS dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan."Tersangka SRS ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," kata Yos. 

Kedua tersangka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.