Bagikan:

JAKARTA - Sedikitnya 120 keluarga korban meninggal dunia akibat COVID-19 di Jakarta Pusat, hingga kini belum mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp15 juta per keluarga.

Kepala Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat, Ngapuli Parangin-Angin mengatakan, pengajuan santunan itu sudah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2020 lalu. 

"Jadi, ini dari April tahun lalu (2020), kita sudah ajukan secara bertahap. Sampai sekarang 120 yang menjadi ahli waris korban COVID-19 itu belum dapat. Kita sudah ajukan dan sampai saat ini belum cair," kata Ngapuli saat dihubungi dilansir dari Antara, Selasa, 16 Februari. 

Pria yang akrab disapa Apul itu mengatakan, syarat yang diperlukan keluarga korban COVID-19 atau ahli waris mendapatkan santunan adalah memberikan data ke Sudin Sosial Jakarta Pusat, berupa surat keterangan dari rumah sakit, surat keterangan ahli waris dan nomor rekening.

Akan tetapi setelah 120 ahli waris di Jakarta Pusat mengajukan belum ada tindak lanjut dari Kementerian Sosial yang kini dipimpin Tri Rismaharini (Risma) untuk pencairan santunan. 

"Saya sudah tanya apakah masih ada atau tidak? Mereka tidak berani jawab. Itu jawaban dari Kemensos. Tapi yang penting kami sudah usaha," ujar Apul.

Apul berharap ada kejelasan terkait pemberian santunan tersebut sehingga warga yang menunggu hampir selama satu tahun itu mendapatkan kepastian.

"Saya tegaskan, karena kami yang berhubungan dengan masyarakat. Kalau memang tidak ada, tolong bilang tidak ada. Kalau memang masih ada, ya beri kepastian diberikan kapan. Karena ini masyarakat masih berharap, karena mereka sudah mengajukan, jadi butuh kepastian," tutup Apul.