JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menerbitkan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak-anak yang tinggal di panti asuhan dan anak terlantar.
Program ini dilakukan bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Upaya turun langsung ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga, menuju Jakarta Kota Global," kata Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Selasa, 25 Juni.
Budi menegaskan, kelengkapan identitas menjadi hak seluruh warga Jakarta demi memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk, kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kenyamanan bagi pemiliknya.
”Tertib administrasi kependudukan penting dipraktikkan seluruh masyarakat. Untuk itu, kami terus berupaya menata sistem pendataan administrasi kependudukan agar lebih baik dengan sinergi bersama pihak-pihak terkait,” urai Budi.
Melanjutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono menekankan akan melakuakn akselerasi program kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh warga DKI tanpa terkecuali.
Mengingat, kepemilikan akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan hak sipil warga negara.
BACA JUGA:
"Hal ini untuk mengantisipasi korban tindak kriminal, seperti perdagangan anak, eksploitasi, hingga pernikahan dini. Oleh karena itu, identitas ini merupakan hak yang wajib diwujudkan oleh negara," jelas Rudi.
Di samping itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Disdukcapil DKI juga akan terus bersinergi dalam menuntaskan permasalahan pernikahan melalui Isbat Nikah, di mana Jakarta Barat sebagai pilot project.