Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengklaim layanan adminiatrasi kependudukan untuk warga DKI saat ini semakin cepat. Bahkan, pelayanan ini bisa hanya membutuhkan waktu paling cepat 15 menit.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mencontohkan, pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan 15 menit.

Asalkan, kata Budi, seluruh dokumen persyaratan dari masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan dengan baik.

"Dukcapil DKI Jakarta terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga mampu melakukan percepatan layanan menjadi mulai dari 15 menit, 30 menit, dan 60 menit," kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 19 April.

Namun, Budi mengaku terdapat satu layanan yang membutuhkan waktu lebih lama, yaitu layanan pemanfaatan akses data kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit.

Budi melanjutkan, inti dari layanan ini adalah efisiensi waktu warga. Dengan demikian, warga yang mengurus layanan dukcapil masih bisa melakukan aktivitas lain dalam hari yang sama karena layanan selesai dengan cepat.

"Warga Jakarta harus merasakan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam layanan administrasi kependudukan," ujarnya.

12 layanan administrasi kependudukan yang bisa dikerjakan dalam waktu 15 menit:

1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;

2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);

3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);

5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;

6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);

7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;

8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;

9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;

10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;

11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.

13 layanan administrasi kependudukan yang bisa dilakukan dalam waktu 30 menit:

1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;

2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;

3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;

4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;

5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;

6. Pencatatan Pengangkatan Anak;

7. Pencatatan Pengakuan Anak;

8. Pencatatan Pengesahan Anak;

9. Perubahan nama;

10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;

11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;

12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;

13. Perubahan status kewarganegaraan.

8 Layanan administrasi kependudukan yang bisa dilakukan dalam waktu 60 menit:

1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun;

2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;

3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;

4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;

5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat;

6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri;

7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus;

8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.

1 layanan administrasi kependudukan dalam waktu 480 menit:

1. Pemanfaatan akses data kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.