JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan inspeksi dadakan (sidak) secara acak di sejumlah kelurahan untuk memantau layanan administrasi kependudukan.
Sidak ini dilakukan pada Kamis, 21 April 2022, setelah Pemprov DKI menggemborkan bahwa sejumlah layanan administrasi kependudukan bisa selesai dilakukan hanya dalam waktu 15 menit.
Dalam sidaknya, Disdukcapil DKI menyambangi loket layanan Kelurahan Jati, Kelurahan Cipinang, Kelurahan Rawamangun, dan Kelurahan Kayu Putih yang berada di Jakarta Timur.
Hasilnya, Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaludin mengakui bahwa masih ada kelurahan yang belum bisa melayani administrasi kependudukan dalam waktu 15 menit. Mereka, kata Budi, perlu penyesuaian pelayanan.
"Tentunya program layanan cepat ini perlu ada penyesuaian di lapangan terlebih terkait sistem, jaringan dan kelengkapan dokumen persyaratan dari masyarakat. Namun daripada itu, hal ini seharusnya bukan jadi alasan," kata Budi dalam keterangan yang diterima VOI, Jumat, 22 April.
Secara umum, dalam sidak kemarin, Disdukcapil tak menemukan hambatan pelayanan administrasi kependudukan yang berarti. Hanya saja, ternyata masih ada layanan yang tidak dilakukan pada ruang pelayanan terpadu sehingga masyarakat tidak mendapatkan layanan pada loket yang semestinya.
"Hal ini akan segera dikoordinasikan dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk segera dilakukan penyesuaian," ucap Budi.
Sebelumnya, Budi mengklaim layanan adminiatrasi kependudukan untuk warga DKI saat ini semakin cepat. Bahkan, pelayanan ini bisa hanya membutuhkan waktu paling cepat 15 menit.
"Dukcapil DKI Jakarta terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga mampu melakukan percepatan layanan menjadi mulai dari 15 menit, 30 menit, dan 60 menit," ujar Budi.
Namun, Budi mengaku terdapat satu layanan yang membutuhkan waktu lebih lama, yaitu layanan pemanfaatan akses data kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit.
BACA JUGA:
12 layanan administrasi kependudukan yang bisa dikerjakan dalam waktu 15 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.
13 layanan administrasi kependudukan yang bisa dilakukan dalam waktu 30 menit:
1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;
2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;
5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;
6. Pencatatan Pengangkatan Anak;
7. Pencatatan Pengakuan Anak;
8. Pencatatan Pengesahan Anak;
9. Perubahan nama;
10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;
11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;
13. Perubahan status kewarganegaraan.
8 Layanan administrasi kependudukan yang bisa dilakukan dalam waktu 60 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun;
2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat;
6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri;
7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus;
8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.
1 layanan administrasi kependudukan dalam waktu 480 menit:
1. Pemanfaatan akses data kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.