Kejagung Tetapkan Anak Buah Mendag Lutfi Jadi Tersangka Izin Ekspor CPO, Anggota Komisi VI: Kasus Ini Harus Diungkap ke Publik
Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunanya. Pemberian fasilitas ekspor tersebut diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana).

Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA (Stanley MA); Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT (Master Parulian Tumanggor); dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT (Pierre Togar).

"Langkah Kejagung sudah benar. Saya apresiasi itu. Kasus ini harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada permainan arus ekspor impor CPO. Apalagi ini diatur oleh Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab," katanya di Jakarta, Selasa, 19 April.

Subardi mengatakan sebelumnya, Komisi VI DPR sebagai mitra kerja Kementerian Perdagangan sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 30 Maret 2022 bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Agenda RDP saat itu membahas pengendalian harga pangan.

Menurut Subardi, seluruh fraksi di Komisi VI DPR mempersoalkan tata kelola minyak goreng yang masih berantakan. Begitu pun dengan persoalan ekspor CPO yang dianggap banyak celah untuk dikendalikan.

Dengan penetapan tersangka, Subardi menilai kasus ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan perilaku jahat yang melukai seluruh masyarakat Indonesia.

"Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata di balik itu ada kejahatan yang disembunyikan," ujar legislator NasDem ini.

Subardi mengatakan modus yang dilakukan para tersangka adalah tindakan melawan hukum, memberi persetujuan ekspor CPO dan produk turunnya kepada perusahaan tertentu.

"Kalau melibatkan banyak perusahaan, ini kan kongsi. Ada persekutuan jahat. Artinya, kejahatan ini sudah diatur memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri," tuturnya.

Karena itu, Subardi berharap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi perlu segera merespon kasus ini dengan mengevaluasi tata niaga CPO dan minyak goreng. Ia juga mendesak pasca kasus ini, lonjakan harga minyak goreng selama enam bulan terakhir segera normal kembali.

"Jangan dibiarkan berlarut. Kerugian rakyat atas kenaikan harga harga minyak goreng cukup besar," ucapnya.