Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Salah satunya Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

"Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon I pada Kemendag, bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 19 April.

Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intensif berusaha mendekati Dirjen Daglu Kemendag IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.

"Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor," ucapnya.

Burhanuddin mengatakan bahwa perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian perekonomian negara. Termasuk juga mengakibatkan mahalnya serta kelangkaan minyak goreng.

"Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," jelasnya.

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana atau IWW dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Stanley dan PT di Rutan Salemba cabang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," tuturnya.