Kejagung Periksa 7 Saksi Perkara Korupsi Ekspor CPO
Tersangka Lin Che Wei digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor CPO di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip Antara, Rabu, 18 Mei.

Dari ketujuh saksi tersebut, enam di antaranya merupakan pihak swasta dan satu orang lain dari Kementerian Perdagangan. Mereka adalah Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial E, Direktur CV Maju Terus berinisial HP, Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada berinisial TM, Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi berinisial SVPK, serta Direktur PT Berkah Sarana Irjatma berinisial AT

Sementara satu saksi dari Kemendag ialah BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan di Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemendag.

Terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang tersangka.

Tersangka itu yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Pada Selasa (17/5), Kejagung menetapkan tersangka kelima yakni Lin Che Wei, seorang ekonom yang bekerja sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhan dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE) kepada tiga produser CPO dan ekspor minyak goreng.

Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan dan kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan masyrakat.