JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dikutip dari keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, 26 April, tiga orang saksi yang diperiksa yakni pertama, AS, Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan. Dia diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kedua, IK, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan yang diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
BACA JUGA:
Saksi ketiga yakni IW, Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan. Saksi ini diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perrkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kapuspenkum.