Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, DPR Bakal Panggil Mendag Lutfi Pekan Depan
Mendag M Lutfi/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - DPR bakal memanggil Menteri Perdagangan M Lutfi pada pekan depan untuk menanyakan permasalahan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang tengah dihadapi masyarakat saat ini. 

Termasuk menanyakan soal penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, penetapan tersangka itu menjadi salah satu fokus yang akan disinggung dalam pemanggilan terhadap Mendag Lutfi.  

"Tentu saja untuk menanyakan carut-marut kelangkaan migor dan masalah internal yang terjadi. Kenapa kemudian bisa seperti ini?," ujar Puan di gedung DPR, Jumat, 22 April. 

Meski DPR tengah dalam masa reses, Puan memastikan pemanggilan Mendag Lutfi masih sesuai rencana yang telah diumumkan yakni, pekan depan sebelum lebaran.

"Insyaallah saya dapat laporannya mungkin minggu depan akan ada rapat dengan Mendag di masa reses," kata Puan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin  mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan lembaganya akan memeriksa semua pejabat Kementerian Perdagangan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

Selain itu, Febrie juga mengungkap, selain tiga tersangka dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO yang juga akan diperiksa terkait kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng tersebut.

“Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. kalau dia enggak, ya bisa tersangkalah dia,” kata Febrie, Rabu (20/4).