Alasan Teknis, DPR Batal Bahas Minyak Goreng dengan Mendag Lutfi saat Masa Reses
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - DPR RI batal menggelar rapat dengan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi saat masa reses untuk membahas permasalahan minyak goreng.

Padahal, pimpinan DPR sudah mengagendakan pemanggilan terhadap Lutfi usai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng, pada April lalu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan pihaknya telah berupaya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendag Lutfi. Namun rapat tersebut batal karena alasan teknis, yakni kehadiran anggota fraksi yang tak memenuhi kuorum.

"Waktu reses sudah dilakukan upaya untuk rapat dengan Mendag. Namun karena alasan teknis mengenai jumlah kuorom fraksi, dan lain-lain, tidak terlaksana," ujar Dasco kepada wartawan, Senin, 9 Mei.

Kendati demikian, Ketua Harian DPP Gerindra itu mengatakan, rapat bersama Mendag akan dilakukan Komisi VI DPR setelah masa reses, atau sesudah masa sidang selanjutnya dibuka.

"Nanti kita lihat apa kemudian Komisi VI DPR akan buat kembali rapat setelah reses, kan kita lihat setelah masuk, langsung ada agendanya," kata Dasco.

Diketahui, sebelumnya pimpinan DPR merencanakan pemanggilan terhadap Mendag Lutfi. Rencana tersebut diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Rahmat Gobel pada April lalu.

Rencana tersebut, tak lama usai Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ekspor CPO.

Dasco mengatakan pemanggilan terhadap Mendag Lutfi untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan kelangkaan minyak goreng.

"Ini hari Senin kita akan panggil Menteri Perdagangan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 April lalu.