Anak Buah Jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor CPO, Mendag Lutfi Bakal Dipanggil Komisi VI DPR
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyampaikan, bahwa Komisi VI akan segera memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lufti untuk dimintai keterangan perihal penetapan tersangka terhadap Dirjen Daglu Kemendag dalam waktu dekat ini.

"Lagi kita diskusikan dengan pimpinan, Kita akan usulkan memanggil Kemendag," katanya, kepada wartawan, Rabu, 20 April.

Andre pun tak menampik bahwa dirinya terkejut atas penetapan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Sebab, selama ini pihaknya tengah menunggu siapa dalang dibalik meroketnya harga minyak goreng.

"Itu tentu mengagetkan kita bahwa Pak Wisnu ditetapkan menjadi tersangka bahkan langsung ditahan. Padahal kita kan menunggu selama ini siapa pelaku mafia minyak goreng, tiba-tiba Kejaksaan Agung mengumumkan bahwasanya Pak Dirjen Daglu Pak Wisnu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," ujar Andre.

Meski begitu, Andre menekankan bahwa DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus minyak goreng hingga ke akar rumput. Sehingga permasalahan kenaikan dan kelangkaan minyak goreng dapat segera teratasi.

"Harapan kita dengan penegakan hukum ini tentu diharapkan harga minya goreng curah sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) bisa ditemukan oleh masyarakat di pasar-pasar," ucapnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude CPO dan produk turunanya. Keempat tersangka tersebut langsung di tahan di dua tempat berbeda selama 20 hari ke depan.

Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW (Indrashari Wisnu Wardhana).

Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA (Stanley MA); Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT (Master Parulian Tumanggor); dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT (Pierre Togar).