Komut Terseret Kasus Izin Ekspor CPO, Wilmar Group Dukung Penegakkan Hukum dan Pastikan Patuhi Semua Peraturan yang Berlaku
Foto: Dok. Wilmar

Bagikan:

JAKARTA - PT Wilmar Nabati Indonesia angkat bicara mengenai penetapan status tersangka salah satu komisaris perusahaan berinisial MPT, dalam kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Wilmar Group mengatakan akan mendukung penegakan hukum.

"Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit," tulis Manajemen Wimar Group kepada VOI, Rabu, 20 April.

Manajemen juga memastikan perusahaan telah mematuhi kebijakan pemerintah dengan persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO).

"Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah," katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunanya. Keempat tersangka tersebut langsung di tahan di dua tempat berbeda.

Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW (Indrashari Wisnu Wardhana).

Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA (Stanley MA); Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT (Master Parulian Tumanggor); dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT (Pierre Togar).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pada tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag yakni Indrashari Wisnu Wardhana; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung mulai Selasa, 19 April hingga 8 Mei 2022.

Sedangkan, tersangka SMA dan tersangka PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 19 April.