Bagikan:

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menilai pelaku dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng yang telah mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air memiliki kepentingan pribadi yang luar biasa.

"Itu jelas kepentingan sendirinya luar biasa. Wong Indonesia kesulitan, kok ya masih cari ruang untuk sesuatu yang melanggar hukum," kata dia, di kompleks Kepatihan, Yogyakarta dilansir Antara, Kamis, 21 April.

Raja Keraton Yogyakarta ini berharap kasus korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat itu dapat diusut hingga tuntas dan  berharap keserakahan pelakunya dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. "Ya sudah, kalau dia memang punya keserakahan akhirnya dia dipidana... Ya sudah, konsekuensinya itu saja. Tegakkan hukum saja," kata dia.

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang.