Bagikan:

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan kepada para lurah di wilayahnya untuk menggunakan tanah kas desa (TKD) demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini disampaikan Sultan HB X saat bersilaturahmi dengan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY "Nayantaka" di Yogyakarta pada tanggal 18 Mei.

"Tanah desa bukan untuk kepentingan memperkayai diri sendiri. Jangan disewakan kepada orang lain atau asing untuk keuntungannya sendiri, tapi malah rakyatnya terlewati," kata Sultan HB X, dikutip dari laman resmi Pemda DIY di Yogyakarta, Minggu, 19 Mei.

Sultan HB X menegaskan bahwa dirinya tidak akan melindungi lurah yang menyalahgunakan tanah desa. Ia berharap tanah desa dapat menyejahterakan rakyat dengan memprioritaskan warga miskin dan pengangguran.

Dia juga mengusulkan pemakaian tanah desa secara bergilir dengan rentang waktu tiga sampai empat tahun. "Tolong bantu orang miskin, orang nganggur, untuk sewa tanah kelurahan," ujarnya.

Sri Sultan berharap sebagian tanah kas desa disediakan bagi warga miskin dan pengangguran, sehingga dengan bantuan dana keistimewaan akan tumbuh pekerjaan-pekerjaan baru di desa. Dengan begitu, asumsi bahwa pekerjaan hanya ada di kota akan hilang karena warga desa mampu berdikari, memiliki pekerjaan atau usaha dengan memanfaatkan tanah desa.

"Belajarlah ke daerah yang sudah lebih dulu berhasil mengelola tanah desa, ke Nglanggeran, Mangunan, Gedangsari, Breksi maupun Kaliurang," tutur dia.

Sultan juga menekankan pentingnya nilai akuntabilitas di setiap kelurahan atau kalurahan yang akan dilihat dari keterbukaan pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan laporan penggunaan APBN dan APBD setiap tahunnya. Ia mengimbau agar setiap kelurahan atau kalurahan bisa mempublikasikan pertanggungjawaban APBD-nya melalui surat kabar sebagai bentuk akuntabilitas publik.

"Itu salah satu bentuk akuntabilitas publik," terang Sri Sultan.