Bagikan:

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai bahwa meski usulan legalisasi politik uang oleh anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua disetujui, hal itu belum tentu menjamin keterpilihan para kontestan pemilu.

Pasalnya, praktik politik uang dalam setiap pemilu maupun pilkada sebenarnya tidak menjadi masalah besar mengingat calon pemilih tetap bebas menentukan pilihannya, meskipun menerima pemberian dari peserta pemilu.

“Pemberian pada calon pemilih bukan bagian dari penyuapan, karena pemilih tidak miliki kuasa untuk mengambil keputusan yang berdampak pada masyarakat,” ujar Dedi, Minggu 19 Mei 2024.

Menurut dia, larangan politik uang akan percuma karena selama ini tidak ada sanksi tegas dari para penyelenggara pemilu terhadap peserta kontestasi yang kedapatan melakukan praktik politik uang. Karena itu, Dedi menyebut usulan Hugua terkait legalisasi politik uang sebenarnya bukan wacana yang buruk.

“Legalisasi bukan menjadi masalah besar mengingat setiap datang pemilu tindakan tersebut tetap lestari meski sudah dilarang. Sebenarnya, jika politik uang yang dimaksud adalah pemberian kandidat politik ke calon pemilih, baiknya diperbolehkan, setidaknya jangan dilarang, mengingat adanya larangan tetap saja hal itu terjadi, dan tidak ada sanksi tegas atas pelanggaran pelarangan itu,” terangnya.

Dedi menegaskan, hal terpenting untuk memperbaiki kualitas pemilu dan pilkada di Indonesia sebenarnya mengatur secara tegas sanksi atau hukuman yang setimpal jika para kontestan melakukan praktik politik uang.

“Karena selama ini para peserta pemilu tidak mendapat hukuman yang setimpal atas dilanggarnya aturan tersebut,” kata dia.