JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hugua mengusulkan kepada KPU RI untuk melegalkan praktik politik uang atau money politics dalam kontestasi Pilkada 2024. Dengan syarat, ada batasan nominal uang yang diatur.
Usulan tersebut disampaikan Hugua saat rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei.
"Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, (tanpa, red) money politics, tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," ujar Hugua.
Menurut Hugua, politik uang merupakan hal yang wajar di masyarakat. Karena itu, dia menilai perlu dilegalkan agar tak lagi sembunyi-sembunyi dan dianggap sebagai pelanggaran.
"Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politics batas ini harus disemprit. Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar," kata Hugua.
BACA JUGA:
Legislator dapil Sulawesi Tenggara itu mengatakan, kontestasi dengan politik uang tersebut sangat berdampak negatif. Terutama terhadap orang yang tidak punya modal.
Sehingga dia kembali menuturkan, sebaiknya politik uang dilegalkan dengan adanya pembatasan jumlah maksimum.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20.000 atau Rp 50.000 atau Rp 1.000.000 atau Rp 5.000.000," pungkas Hugua.