Sultan Dukung Kejati DIY Tak Pandang Bulu Usut Korupsi Tanah Kas Desa
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. ANTARA/Luqman Hakim

Bagikan:

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung Kejaksaan Tinggi DIY tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di wilayahnya.

"Siapa pun yang melibatkan diri menyalahgunakan TKD (tanah kas desa) harus diperiksa. Siapa pun," kata Sultan HB X di kompleks Kepatihan, Yogyakarta dilansir ANTARA, Kamis, 13 Juli.

Dukungan itu disampaikan Sultan merespons langkah Kejaksaan Tinggi DIY yang pada Rabu (12/7) menggeledah sejumlah ruang di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY termasuk ruang Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno.

"Ya enggak ada masalah wong seizin saya. Saya yang minta supaya data bisa lengkap," ucap Sultan.

Menurut Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X, upaya hukum tersebut perlu dilakukan untuk melengkapi data-data Kejati DIY dalam mengusut kasus dugaan korupsi itu.

Meski demikian, menurut Sultan, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno belum tentu terlibat dalam kasus pidana itu.

Pasca-penggeledahan itu, Sultan menegaskan bahwa status Krido sebagai pucuk pimpinan di Dispertaru DIY dipastikan belum berubah.

Raja Keraton Yogyakarta itu juga mengaku belum menentukan kemungkinan penonaktifan pejabat di lingkungan Pemda DIY itu.

"Belum, nanti menunggu salah atau tidak, kan harus dilihat jangan grasa-grusu nanti bisa di-TUN (digugat ke PTUN) saya. Harus dilihat datanya seperti apa, hasilnya seperti apa. TUN dan sebagainya harus dihindari, harus hati-hati," kata Sultan.

Saat ditanya terkait rencana pemanggilan Kepala Dispertaru DIY itu, Sultan menilai tidak perlu karena masih menunggu laporan Kejati DIY terkait hasil penggeledahan tersebut.

"Report kejaksaan apa nah itu sebagai dasar kalau saya ketemu Pak Krido," tutur Sultan.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (12/7) Tim Penyidik Kejati DIY menggeledah ruang Kepala Dispertaru DIY dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIY terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Pada hari yang sama, tim kejaksaan juga menggeledah rumah pribadi Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno.

Tim penyidik Kejati DIY menyita sejumlah barang seperti CPU monitor, hard disk, flash disk, serta satu koper berisi dokumen dari Kantor Dispertaru DIY.

Sementara dari rumah pribadi Krido Suprayitno, tim penyidik menyita 20 bendel dokumen.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menuturkan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman, DIY dengan terdakwa Robinson Saalino (Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa) dan tersangka Agus Santoso (Lurah Caturtunggal).

Bukti petunjuk berupa keterangan saksi-saksi pada persidangan terdakwa Robinson Saalino di PN Yogyakarta turut melandasi Kejati DIY melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2,95 miliar itu, Krido selaku Kepala Dispertaru DIY berstatus sebagai saksi.