5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng Kompak Ajukan Eksepsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Lima orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; penasihat kebijakan atau analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Selanjutnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Palulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

"Bahwa justru Wilmar Group yang menderita kerugian dan menjadi korban inkonsekuensi kebijakan dan program Kementerian Perdagangan yaitu program penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan masyarakat," kata Juniver Girsang, pengacara terdakwa Master Parulian Tumanggor, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Selasa 6 September.

Menurut Juniver, kliennya bukanlah penyebab kondisi kelangkaan minyak goreng.

"Terdakwa bukanlah eksportir, penerima persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya. Terdakwa bukan pihak yang mengajukan permohonan izin ekspor. Terdakwa tidak pernah memperoleh penunjukan penugasan dari PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia untuk mengurusi permohonan izin ekspor kelima perusahaan tersebut di Kementerian Perdagangan," tuturnya.

Sementara Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum Weibianto Hakimdjati alias Lin Che Wei, menyebut perbuatan kliennya lebih tepat tunduk pada UU Perdagangan, bukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena yang dilakukan terkait pemberian fasilitas ekspor CPO.

"Mengingat setiap atau seluruh pelanggaran di bidang perdagangan yang bersumber dari UU Perdagangan bukanlah tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Maqdir.

JPU Kejaksaan Agung, menurut Maqdir juga tidak yakin mengenai jumlah kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara.

"Karenanya menggunakan jumlah kerugian yang berbeda-beda dalam setiap surat dakwaan kepada lima orang terdakwa. Ada inkonssitensi antara kerugian terhadap keuangan negara yang didalilkan sebagai akibat perbuatan Master Parulian Tumanggor, Pierre Togar Sitanggang dan Stanley MA dengan keuntungan tidak sah yang diperoleh tiga grup perusahaan," tambah Maqdir.

Sementara Jefri Moses, penasihat hukum mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana, mengklaim kliennya tidak melakukan perbuatan di luar kewenangan-nya sebagai Dirjen.

"Sampai saat ini tidak terdapat peraturan pelaksana yang memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk melakukan verifikasi secara fisik atau ke lapangan untuk memeriksa kebenaran penyaluran/distribusi DMO di dalam negeri, karena hal tersebut bukan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri," kata Jefri.

Para perusahaan yang mengajukan permohonan persetujuan ekspor, menurut Jefri, belum mengekspor seluruh CPO dan produk turunannya yang diterbitkan Persetujuan Ekspor oleh Indra Sari.

Dengan kata lain, para perusahaan belum menggunakan seluruh jatah atau kuota ekspor yang telah disetujui oleh karena Persetujuan Ekspor tersebut berlaku untuk jangka waktu enam bulan.

"JPU juga tidak menguraikan dengan jelas dan cermat apakah benar telah ada uang negara yang telah keluar atau berkurang akibat penerbitan Persetujuan Ekspor yang dipermasalahkan dalam Surat Dakwaan, sehingga kerugian keuangan negara yang didakwakan menjadi tidak nyata dan pasti," ungkap Jefri.

Dalam surat dakwaan disebutkan tiga kelompok perusahaan tersebut seharusnya memasok minyak goreng kebutuhan dalam negeri (DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO namun tidak dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara seluruhnya sejumlah Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sebesar Rp12,312 triliun.

Atas perbuatannya kelima terdakwa terancam pidana dari pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.