Kejagung Lampaui KPK Bongkar Perkara Mafia Minyak Goreng, Fahri Hamzah: Sama Saja, Biar Cicak dan Buaya Kompak!
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. (Insagram @fahrihamzah)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat gebrakan dengan menangani perkara dugaan korupsi minyak goreng dan menetapkan tersangkanya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai tak ada bedanya pengusutan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Kejagung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baginya terpenting penegakan hukum bukan siapa institusinya.

"Mafia dan Koruptor yang ditangkap @KPK_RI dan @KejaksaanRI itu sama saja," kata Fahri dalam akun Twitternya, @Fahrihamzah, Rabu 20 April.

Fahri menilai tidak adil apabila KPK mendapat apresiasi lebih dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya. Padahal KPK dan lembaga penegak hukum lain sama-sama berkontribusi kepada negara dengan meringkus pelaku koruptor.

"Masak kalau ditangkap KPK jadi luar biasa tapi kalau ditangkap penegak hukum lain dianggap cemen," ujarnya.

Meski KPK belakangan ini disorot bukan karena kinerjanya tetapi lantaran kasus yang menjerat pimpinannya, Fahri tetap memandang tidak perlu membandingkan profesionalitas antar-sesama penegak hukum.

"Ayo, yang biasa adu domba sekarang kita dorong penegak hukum kerjasama... Cicak sama Buaya biar kompak!" ujar Fahri.

Kejagung diketahui mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di Kementerian Perdagangan. Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Sedangkan KPK, belakangan petingginya terbelit perkara dugaan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi, hotel, hingga tiket MotoGP Mandalika.

Sebelumnya, Lili juga berurusan dengan dugaan pelanggaran kode etik hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili sempat dilaporkan penyidik KPK saat itu, Novel Baswedan pada Selasa 8 Juni tahun lalu.

Lili Pintauli Siregar dilaporkan karena komunikasi dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial dalam penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.