Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami dugaan kerugian perekonomian negara di balik kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Sehingga, akan ada pengembalian kerugian negara.

"Kami akan mengarahkannya ke perekonomian negara," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April.

Pendalam juga akan mengarah kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta. Sehingga, mereka harus mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatannya.

"Korporasi (yang terlibat, red) sangat mungkin itu dan kami sudah perintahkan Jampidsus dan Dirdik (Direktur Penyidikan, red) untuk lakukan itu," ungkap Burhanuddin.

Hanya saja, mengenai nominal kerugian negara, Burhanuddin menyebut belum bisa memastikannya. Sebab, sampai saat ini masih dalam proses perhitungan.

Selain itu, Kejagung juga akan mendalami unsur gratifikasi. Semua pihak yang terlibat bakal ditindak sesuai aturan.

"Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Mereka antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Mereka dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 jo nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Kemudian, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO