Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis kabar soal Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan belum ada informasi yang didapat dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) perihal penetapan tersangka terhadap Airlangga Hartarto.

"Soal itu kami belum terinformasi," ujar Harli kepada wartawan, Senin, 12 Agustus.

Tak hanya itu, Harli juga menyebut belum mendapat informasi apapun perihal perkembangan penanganan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah tersebut.

Termasuk rencana pemeriksaan Airlangga Hartarto yang disebut akan dilakukan pada Selasa, 13 Agustus.

"Kalau ada informasi soal itu (pemeriksaan Airlangga Hartarto) kita sampaikan," kata Harli.

Munculnya informasi soal Airlangga Hartarto ditetapkan sebagai tersangka seiring dengan keputusannya mundur sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Sebab, keputusan itu digadang-gadang karena Airlangga terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng yang merugikan negara hingga Rp6,47 triliun.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu, Kejagung diketahui telah memeriksa Airlangga Hartarto pada 24 Juli 2023. Kala itu, penyidik disebut melontarkan 46 pertanyaan.