JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimistis 12 layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang pengerjaannya selesai dalam 15 menit akan menggenjot kepuasan publik.
"Ini menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memiliki kepuasan yang lebih tinggi dalam menerima pelayanan dari pemerintah," kata Anies di Balai Kota Jakarta dikutip Antara, Selasa, 19 April.
Ia juga meyakini layanan efisien dan efektif itu mendorong lebih tinggi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengungkapkan berdasarkan catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, indeks kepuasan masyarakat pada triwulan IV-2021 mencapai 97,87 persen.
Sedangkan cakupan dokumen kependudukan di Jakarta untuk kepemilikan Kartu Keluarga (KK) mencapai 99,6 persen dan perekaman KTP elektronik mencapai 99,6 persen.
Kemudian, kartu identitas anak mencapai 98,1 persen dan akta lahir anak usia nol hingga 17 tahun mencapai 98 persen.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam kesempatan yang sama mengapresiasi komitmen layanan di DKI tersebut.
Target 15 menit selesai, lanjut dia, juga melampaui target di Kemendagri, yakni satu jam.
"Saya berharap provinsi lain bisa belajar dari Dukcapil Provinsi DKI menuju pelayanan 15 menit," katanya.
BACA JUGA:
Berdasarkan data Dinas Dukcapil DKI, sebanyak 12 layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam waktu 15 menit itu, yakni:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik)
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum Tanda Tangan Elektronik (TTE)
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP)
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.